KPK Kembali Tetapkan Gubernur Riau Nonaktif Tersangka

Loading

gubernur-riau-non-aktif-ann

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur Riau 2014-2019 nonaktif Annas Maamun sebagai tersangka. Anas kini disangka terlibat suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2014 dan RAPBD Tambahan 2015.

Dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan anggota DPRD Riau 2009-2014 A Kirjuhari sebagai tersangka.

“KPK sudah menetapkan seorang tersangka ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan yaitu AM (Annas Maamun) yaitu Gubernur Riau periode 2014-2019 dan AK (A Kirjuhari) anggota DPRD Riau 2009-2014 terkait suap RAPBDP 2014 dan RAPBD Tambahan 2015 provinsi Riau,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Menurut Bambang, Annas didakwa memberikan suap kepada anggota DPRD Riau terkait pembahasan anggaran tersebut. Atas perbuatan tersebut, Annas disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan A Kirjuhari disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain kasus baru, Annas masih menjalani proses hukum terhadap kasusnya yang lain. Saat ini, Annas berstatus tersangka kasus dugaan penerimaan suap dari pengusaha sekaligus Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau Gulat Medali Emas Manurung. Pemberian uang itu terkait dengan revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di provinsi Riau. (hadi)

CATEGORIES
TAGS