KPK Eksekusi Anas ke LP Sukamiskin

Loading

anas

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung, Rabu (18/6/2015). Anas dipindahkan ke Lapas tersebut dari rumah tahanan KPK.

“(Pemindahan ini) lebih lama dari yang saya harapkan. Jaksa eksekutor punya rencana, rencananya saya ikut program mondok Ramadhan. Hari ini baru berangkat kan nanti malam baru tarawih jadi disesuaikan dengan program mondok Ramadhan,” kata Anas di rutan KPK Jakarta, Rabu.

Anas selaku terpidana kasus tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang itu mengenakan kemeja putih dan hanya didampingi oleh salah seorang pengacaranya, Firman Wijaya. Tidak tampak kerabat Anas maupun pendukungnya dari Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) ikut mengantar Anas.

“Nomor satu saya syukuri hari ini saya dieksekusi. Itu fasilitas yang harus saya syukuri. Kenapa? Karena kalau di tahanan KPK statusnya seperti 1/8 manusia, kalau di lapas, setidaknya bisa naik sedikit jadi setengah manusia, jadi ada peningkatan derajatlah kalau di lapas,” ungkap Anas.

Pada 8 Juni 2015, Mahkamah Agung sudah menjatuhkan putusan kasasi terhadap Anas yaitu memperberat hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Anas mengaku masih mempertimbangkan apakah akan melakukan langkahh hukum selanjutnya yaitu Peninjauan Kembali (PK). Terkait dengan putusan dirinya yang diambil oleh majelis hakim Agung, Anas menilai bahwa putusan tersebut tidak berintegritas.

“Saya terus terang menghormati dan yakin bahwa Artidjo sebagai hakim itu punya kredibilitas personal, integritas personalnya tinggi tapi putusannya dalam hal kasus saya, itu putusan yang tidak berintegritas. Mengapa? Karena melukai rasa keadilan, secara personal punya integritas tinggoi tapi dalam kasus saya putusannya cacat keadilan,” tegas Anas. (hadi)

CATEGORIES
TAGS