KPK Dinilai Bekerja Untuk Kepentingan Kelompok Tertentu

Loading

KPK

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya bekerja untuk kepentingan kelompok tertentu dengan menetapkan Komisaris Jenderal Polisi, Budi Gunawan sebagai tersangka kasus gratifikasi menjelang uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kepala Kepolisian RI.

“Terbukti tiba-tiba Budi jadi tersangka KPK, jelang penetapannya sebagai Kapolri. Ini mengindikasikan desas-desus KPK bekerja diatas tekanan dan kepentingan kelompok tertentu semakin benar adanya,” kata Sekretaris PB PMII, Yakin Simatupang, dalam siaran pers yang diterima tubasmedia.com, Minggu (18/1/2015).

Dia mencontohkan bahwa lembaga antirasuah itu bekerja untuk kepentingan kelompok tertentu, yakni saat menetapkan mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama dan mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat yang kasusnya saat ini masih terkatung-katung.

“Penetapan Suryadharma Ali dan Anas Urbaningrum sangat jelas membuktikan kalau KPK bekerja dalam ruang-ruang politik, dan atas pesanan kelompok tertentu. Dan masih banyak juga contoh-contoh kasus lainnya,” paparnya.

Menurut dia, KPK sebagai lembaga negara semestinya tetap mandiri dan obyektif dalam melaksanakan tugasnya, dan tidak terjebak dalam permainan kepentingan segelintir orang yang ingin merusak tatanan kehidupan hukum dan politik di Indonesia. KPK, lanjut dia, dibentuk bukan sebagai lembaga politik, dan tempat menitipkan pesan untuk menangkap lawan politik kelompok tertentu. KPK, katanya murni dibentuk untuk kepentingan penegakan hukum yang berkerja atas dasar hukum pula.

“Bukan berdasarkan suka atau tidak suka, atau tebang pilih, apa lagi berdasarkan perintah orang tertentu. Sikap KPK yang selalu tiba-tiba menjadikan seseorang tersangka di momen tertentu, seperti terhadap BG, pantas dipertanyakan semua pihak,” jelasnya.

Dia mengatakan, independensi KPK sangat patut untuk dipersoalkan, karena hal itu akan sangat berkaitan erat dengan penegakan hukum di Tanah Air di tahun-tahun yang akan datang. “Karena KPK harus menjadi lembaga hukum independen dan tidak berhubungan dengan kelompok politik manapun. Sehingga segala putusan hukumnya ‘pure’ dan murni untuk kepentingan pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkasnya (nisa)

CATEGORIES
TAGS