KPK Cegah Anak Buah Nazaruddin ke Luar Negeri

Loading

marisi-matondang

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah anak buah mantan bendahara umum partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan menyusul penetapan Marisi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di RS Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata 2009 di Universitas Udayana Bali.

“Perlu juga disampaikan bahwa KPK telah mengirimkan surat permintaan cegah kepada Ditjen Imigrasi atas nama Made Meregawa dan Marisi Matondang sejak tanggal 4 Desember 2014,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat. Selain Marisi, KPK juga mencegah Made Mergawa untuk bepergian ke luar negeri. Sama halnya. dengan Marisi, Made juga ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Made adalah Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan di Universitas Udayana dan juga Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek tersebut, sedangkan Marisi Matondang adalah direktur PT Mahkota Negara. PT Mahkota Negara adalah perusahaan pemenang tender Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang terbukti terjadi tindak pidana korupsi hingga menyeret Neneng Sri Wahyuni yaitu istri Nazaruddin yang sudah menjadi narapidana kasus Wisma Atlet SEA Games.

Selain terlibat dalam proyek PLTS, PT Mahkota juga mendapat bagian pengadaan alat laboratorium multimedia serta alat laboratorium informasi, komunikasi, dan teknologi tahun 2007 di Kementerian Pendidikan Nasional dengan nilai proyek Rp40 miliar. Terkait proyek Universitas Udayana, KPK menduga ada kerugian negara sebesar Rp 7 miliar. Proyek ini bersifat multiyears atau tahun jamak dengan nilai anggaran Rp 16 miliar. (hadi)

CATEGORIES
TAGS