KPK Angkat Bicara Tentang Aset Negara Dikuasai Roy Suryo…

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengimbau mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo untuk mengembalikan 3.226 unit barang milik negara yang ditagih kepadanya.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, jika barang tersebut memang milik negara, sebaiknya segera dikembalikan agar polemik tak berkepanjangan.

“Jadi daripada berkepanjangan, sebaiknya dikembalikan dan kemudian dibuat detilnya, mana yang sebenarnya belum didaftar, mana yang sudah,” kata Saut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

“Barang milik negara itu kan harus ada inventarisasinya, jangan-jangan belum didaftar,” lanjut dia.

Jika tidak dikembalikan, ia belum dapat memastikan apakah tindakan Roy dapat dikategorikan sebagai praktik korupsi. Saut mengatakan, pihaknya harus mempelajari apakah tindakan tidak mengembalikan BMN tersebut melanggar Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Tujuh bentuk dari UU Tipikor, mulai dari penyelewengan jabatan, terus gratifikasi, pemerasan dan lainnya. Bentuk yang mana, harus kita pelajari pelan-pelan,” kata Saut.

Sebelumnya diberitakan, Kemenpora mengirim surat dengan kop kementerian tersebut yang ditujukan kepada Roy Suryo tertanggal 3 Mei 2018. Dalam surat itu, Kemenpora meminta Roy mengembalikan 3.226 unit barang milik negara. (red)

 

CATEGORIES
TAGS