Kota Tasik Tersancam Krisis Air Tanah

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

TASIKMALAYA, (TubasMedia.Com) – Menjamurnya pembangunan Mall, Hotel, Pabrik, Perumahan dan industri besar di wilayah Kota Tasikmalaya, yang mengambil air dengan cara pengeboran dalam tanah, akan mengancam kelangsungan konservasi air dalam tanah di daerah setempat.

Berdasarkan pemetaan Bidang Pertambangan dan Energi Dinas Binamarga, Pengairan, Pertambangan dan Energi (Distamben) Kota Tasikmalaya, terdapat puluhan kelurahan yang dinyatakan zona kuning atau krisis air tanah.

Dari puluhan kelurahan tersebut adalah, Kelurahan Argasari, Tawangsari, Lengkong, Yudhanegara, Kersamenak, Tugujaya dan Kelurahan Celembang serta banyak lagi daerah, yang melakukan pengoboran air, namun belum terpantau pihak Distamben Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Seperti halnya di Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya , banyak perusahaan seperti, Mall, Water Boom, Rumah Sakit dan Pabrik serta Perumahan, yang melakukan pengeboran air tanah, tanpa melalui persedur.

Kabid Distamben Kota Tasikmalaya, Drs. Yayat mengatakan, jika pengeboran air tanah dilakukan tanpa prosedur dan tidak mengikuti teknis di lapangan, kawasan Kota Tasikmalaya akan mengalami krisis air secara menyeluruh.

Bahkan tidak akan menutup kemungkinan kawasan Mall atau Pabrik akan amblas seperti yang menghantui warga Jakarta, kata Dudi kepada TubasMedia.Com beberapa pekan lalu.

Salah satu persyaratan, dari pengeboran ke sumur warga, radiusnya 50 meter sepenjuru arah angin. Upaya konservasi tersebut, sudah tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Dikatakan, air dalam tanah, tidak tersedia dengan sendirinya seperti layaknya air permukaan, tetapi memerlukan proses ribuan tahun. Sehingga, dengan intensitas dan volume pengambilan air tanpa kendali yang besar, air tersebut bisa habis dalam kurun waktu belasan tahun. (dadang)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS