Korupsi Rp 7 M di Kementerian Perdagangan

Loading

Laporan : Sabar Hutasoit

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (Tubas) – Kejaksaan Agung berhasil menarik Rp 7 miliar dari tangan tujuh tersangka korupsi pengelolaan biaya perjalanan dinas ke luar negeri di Kementerian Perdagangan, Kamis, 16 Maret 2011.

“Ini inisiatif mereka. Bagi mereka ibaratnya deposit karena belum ada keputusan hukum pasti. Tapi bagi kami ini upaya menyelamatkan uang negara,” kata Direktur Penyidikan Pidana Khusus, Jasman Pandjaitan di Gedung Bundar Kejagung.

Jasman menambahkan, ketujuh tersangka sebenarnya sudah menawarkan Rp 3 miliar untuk dikembalikan, kepada Kejaksaan. Namun hal itu ditolak Pidana Khusus, dengan alasan jumlahnya tak sesuai dengan perkiraan kerugian negara. “Kami tolak karena tidak bisa kalau tawar-menawar,” ujarnya.

Kejagung sendiri menyambut baik keputusan ketujuh tersangka mengembalikan penuh kerugian negara dari perbuatan yang mereka lakukan. Karena itu ketujuhnya tidak ditahan, meski dikenai cekal. Namun Jasman menegaskan, sikap ketujuh tersangka tidak akan menghilangkan unsur pidana yang mereka lakukan.

Kepala Sub Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Pidsus, Andi Herman menjelaskan, modus penggelapan dana yang dilakukan ketujuh tersangka adalah dengan penggelembungan dana yang digunakan untuk perjalanan dinas ke luar negeri. “Jadi perjalanannya bukan fiktif, tapi ada upaya menaikkan harga.”

Kasus korupsi tersebut terjadi pada Direktorat Kerjasama Perdagangan Internasional (KPI) dan Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN) tahun anggaran 2007 sampai 2009, dan menjerat tujuh orang sebagai tersangka.

Lima tersangka dari Kemendag adalah Ita Megasari Dachlan Mantan PPK pada Sesditjen KPI Kemendag, Watono selaku Bendahara Kasubag TU Direktorat Perundingan Jasa pada Ditjen KPI Kemendag, Maman Suarman AR Pejabat Pembuat Komitmen atau mantan Kabag pada Ditjen KPI Kemendag dan Chrisnawan Triwahyuardianto Pejabat Pembuat Komitmen pada Sesditjen KPI Kemendag.

Sementara, dua tersangka dari BPEN antara lain, RR Titi Aghra Parithusta Pejabat pembuat komitmen pada Sekretariat BPEN dan Yahya Supriadi yang juga pejabat pembuat komitmen pada Sekretarian BPEN.

Kasus ini berawal sewaktu para tersangka selaku pejabat yang mengelola uang perjalanan dinas ke luar negeri melakukan persetujuan bayar yang bertentangan dengan Surat Menteri Keuangan RI No.S-344/PK.03/1992 tanggal 3 April 1992 tentang Penyesuaian Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri jo Peraturan Menteri Keuangan No.64/PMK.02/2008 tanggal 29 April 2008. Sehingga, terjadi mark up uang perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan harga riil (real cost) yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 7 miliar. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS