Komisi III Sayangkan KPK Takut dengan Polisi

Loading

Wakil-Ketua-Komisi-III-DPR-

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi III DPR menyayangkan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepaskan Briptu Agung Krisdiyanto, anggota Polsektro Menteng yang tertangkap tangan bareng politisi PDI Perjuangan Adriansyah di Bali.

“Itu ada yang aneh dengan KPK. Polisi memberi keterangan sudah cukup tidak perlu ditahan,” kata anggota Komisi III Desmond J. Mahesa di gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Menurutnya, KPK bisa menjerat Briptu Agung dengan pasal 55 KUHP bila terbukti turut serta dalam tindak pidana suap dilakukan Adriansyah yang merupakan anggota Komisi IV DPR.

“Kalau belum dipertanyakan. Apakah polisi ini bagian dari proses tindak pidana Ardiansyah pasal 55 turut serta,” beber Desmond.

Dia tidak menampik jika ada persepsi yang timbul bahwa KPK takut memperkarakan anggota Polri.

“Kok KPK takut. Kebenaran itu harus dilakukan, KPK bubar saja. Pimpinan KPK sekarang melemahkan dirinya sendiri. Saya khawatir ada ketidakadilan,” tegas Desmond yang juga Ketua DPP Partai Gerindra.

Diketahui, pada Kamis lalu (9/4), Tim Satgas KPK mengamankan tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT). Mereka adalah anggota Komisi IV Adriansyah, anggota Polsektro Menteng Briptu Agung Krisdiyanto, dan pengusaha Andrew Hidayat.

Agung dan Adriansyah diciduk di sebuah hotel di kawasan Sanur, Bali saat sedang bertransaksi. Sedangkan Andrew yang merupakan direktur PT Mitra Maju Sukses diamankan‎ dari sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta.

Hasil pemeriksaan 1×24 jam, penyidik menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Terhadap Adriansyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal‎ 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan, Andrew Hidayat diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara, Briptu Agung Krisdiyanto dibebaskan karena tidak didapati bukti keterlibatannya dalam tindak pidana. Agung diketahui hanya menjadi kurir pengantar uang.(nisa)

CATEGORIES
TAGS