Ketua MUI Minta Usut Tuntas Pengrusakan Rumah Ibadah di Cidahu

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah dan Dakwah, KH Muhammad Cholil Nafis, menyayangkan insiden pembubaran kegiatan retreat pelajar Kristen yang terjadi di kawasan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.

Cholil menegaskan bahwa tindakan perusakan terhadap tempat ibadah, apalagi saat sedang digunakan untuk menjalankan keyakinan agama, tidak dapat dibenarkan.

“Saya menyesalkan atas perusakan tempat ini, apalagi orang-orang sedang ibadah menjalankan keyakinannya,” ujar Cholil di X @cholilnafis (2/7/2025).

Ia pun meminta agar setiap persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah maupun rumah ibadah diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

“Jika ada masalah berkenaan dengan menjalankan ibadah dan rumah ibadah, hendaknya dilakukan sesuai prosedur hukum dan hindari perbuatan anarkis,” tegasnya.

Cholil bilang, masyarakat harus menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama, demi menjaga persatuan bangsa. “Mari saling menghormati dan jaga kesatuan,” tandasnya.

Memicu Keprihatinan

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan perhatian serius terhadap insiden pembubaran kegiatan retreat pemuda Kristen di Sukabumi yang disertai perusakan vila.

Insiden tersebut terjadi di Kampung Tangkil, RT 004 RW 001, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi dan memicu keprihatinan publik lantaran menyangkut isu kebebasan beragama dan toleransi.

Sebagai bentuk respons, Dedi langsung turun ke lokasi pada Senin (30/6/2025). Ia menemui pemilik vila, Maria Veronica Nina, serta berdialog dengan warga sekitar guna menggali aspirasi dan meredam potensi konflik lebih lanjut.

Dalam kunjungannya, Dedi menyalurkan bantuan senilai Rp100 juta yang diperuntukkan bagi perbaikan bangunan vila yang mengalami kerusakan.

Tak hanya itu, ia juga menyiapkan dukungan trauma healing bagi para penghuni vila dan warga yang terdampak.

“Kerukunan antar umat beragama harus terus dijunjung tinggi. Kita harus hidup rukun, saling menghargai dan menghormati perbedaan. Jangan sampai perbedaan keyakinan menjadi alasan perpecahan,” tegas Dedi.

Ia memastikan bahwa pihaknya tidak akan mencampuri proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Penyelesaian hukum harus dilakukan secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” kata Dedi.

Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyampaikan bahwa penyelidikan telah dilakukan sejak laporan resmi diterima dari pihak korban. Hingga saat ini, sembilan saksi telah diperiksa oleh penyidik.

“Dari pemilik bangunan atau korban, benar membuat laporan dan laporan dengan cepat ditangani oleh pihak Polres Sukabumi dan saat ini sedang proses penyelidikan. Namun komunikasi antara pihak kami juga masih berjalan,” jelas Samian.

Pihak kepolisian memastikan akan mengusut tuntas peristiwa ini dan menekankan pentingnya menjaga ketertiban serta toleransi di tengah masyarakat yang majemuk.(sabar)

CATEGORIES
TAGS