Kesehatan Jangan Jadi Komoditas Politik

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

BANJAR, (Tubas) – Setiap perhelatan Pemilukada, baik Gubernur maupun Bupati/Wali Kota serta pemilu legislatif, sering kali para kan­didat hiruk-pikuk mengumbar janji untuk memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi para warganya. Para kandidat ini sepertinya tidak mengeta­hui bahwa sesungguhnya ma­salah kesehatan tidak perlu la­gi dijadikan janji politik, kare­na Undang-undang Dasar 1945 yang sudah diamandemen sudah menjamin kesehatan.

UUD 1945 mengamanatkan bahwa sehat adalah hak setiap warga negara dan diperkuat dalam Undang­-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang­undang No. 40 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan Undang-undang No. 44 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa peme­rintah daerah berkewajiban harus menjamin pelayanan ke­sehatan bagi fakir miskin atau masyarakat tidak mampu. Pemerintah daerah wajib menga­lokasikan APBD-nya sebesar 10 persen untuk pembiayaan kesehatan. Pemerintah daerah ber­tanggung jawab atas pelaksa­naan Jaminan Kesehatan Ma­syarakat melalui Sistem Ja­minan Sosial Nasional.

Masalah pembiayaan kesehatan mulai muncul ketika kandidat yang terpilih harus merealisasikan janjinya, tetapi keuangan daerah tidak mampu mewujudkan hal itu. Hampir di setiap Kabupaten /Kota dengan jumlah Pegawai Negeri Sipil/aparatur yang banyak, ternyata APBD tersedot untuk belanja apa­ratur (membayar gaji aparat­ur) dan hanya tersisa sedikit sekitar 10 persen sampai 20 persen untuk belanja publik.

Sementara itu, banyak program yang harus dibiayai oleh belanja publik, sehingga penyusunan APDB dilakukan dengan skala priori­tas. Di sinilah mulai terabai­kannya program pelayanan kesehatan karena pemerintah daerah lebih mendahulukan pembangunan infrastruktur daerah, seperti jalan, jembatan dan sebagainya. (mamay)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS