Kesehatan Jangan Jadi Komoditas Politik
Laporan: Redaksi

Ilustrasi
BANJAR, (Tubas) – Setiap perhelatan Pemilukada, baik Gubernur maupun Bupati/Wali Kota serta pemilu legislatif, sering kali para kandidat hiruk-pikuk mengumbar janji untuk memberikan pelayanan kesehatan gratis bagi para warganya. Para kandidat ini sepertinya tidak mengetahui bahwa sesungguhnya masalah kesehatan tidak perlu lagi dijadikan janji politik, karena Undang-undang Dasar 1945 yang sudah diamandemen sudah menjamin kesehatan.
UUD 1945 mengamanatkan bahwa sehat adalah hak setiap warga negara dan diperkuat dalam Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undangundang No. 40 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan Undang-undang No. 44 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban harus menjamin pelayanan kesehatan bagi fakir miskin atau masyarakat tidak mampu. Pemerintah daerah wajib mengalokasikan APBD-nya sebesar 10 persen untuk pembiayaan kesehatan. Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan Jaminan Kesehatan Masyarakat melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Masalah pembiayaan kesehatan mulai muncul ketika kandidat yang terpilih harus merealisasikan janjinya, tetapi keuangan daerah tidak mampu mewujudkan hal itu. Hampir di setiap Kabupaten /Kota dengan jumlah Pegawai Negeri Sipil/aparatur yang banyak, ternyata APBD tersedot untuk belanja aparatur (membayar gaji aparatur) dan hanya tersisa sedikit sekitar 10 persen sampai 20 persen untuk belanja publik.
Sementara itu, banyak program yang harus dibiayai oleh belanja publik, sehingga penyusunan APDB dilakukan dengan skala prioritas. Di sinilah mulai terabaikannya program pelayanan kesehatan karena pemerintah daerah lebih mendahulukan pembangunan infrastruktur daerah, seperti jalan, jembatan dan sebagainya. (mamay)