Kemenperin Targetkan Deregulasi Industri Selesai Akhir September 2015

Loading

Kapuskom Kemenperin Hartono membuka secara resmi Focus Group Discussion (FGD) dengan Forum Wartawan Industri (Forwin) tentang Kondisi Terkini dan Kebijakan Sektor Industri yang menghadirkan Sekjen Kemenperin Syarif Hidayat dan Kepala Biro Perencanaan Kemenperin Sanwani Mahmud sebagai narasumber di Yogyakarta, 16 September 2015.

PEMBUKAAN – Kapuskom Kemenperin Hartono membuka secara resmi Focus Group Discussion (FGD) dengan Forum Wartawan Industri (Forwin) tentang Kondisi Terkini dan Kebijakan Sektor Industri yang menghadirkan Sekjen Kemenperin Syarif Hidayat dan Kepala Biro Perencanaan Kemenperin Sanwani Mahmud sebagai narasumber di Yogyakarta, 16 September 2015. (tubasmedia.com/istimewa)

YOGYAKARTA, (tubasmedia.com) – Sekjen Kemenperin Syarif Hidayat mengatakan Kementerian Perindustrian akan mempercepat penyelesaian 15 deregulasi yang terkait perindustrian pada akhir September 2015.

Deregulasi tersebut meliputi 1 Peraturan Pemerintah terkait Sarana Penunjang Pengembangan Industri (Kawasan Industri) serta 14 Peraturan Menteri Perindustrian terkait rekomendasi izin ekspor dan impor.

“Dalam deregulasi itu bukan menghilangkan peraturan tersebut, tetapi kami akan memperbaiki cara-cara pengendaliannya untuk mengawasi agar lebih efisien sehingga tidak akan mempersulit pelaku usaha seperti dalam proses izin ekspor dan impor,” kata Sekjen pada acara Focus Group Discussion (FGD) dengan Forum Wartawan Industri (Forwin) tentang Kondisi Terkini dan Kebijakan Sektor Industri tentang di Yogyakarta, Rabu (16/9). Pada kesempatan tersebut, FGD dihadiri Kapuskom Kemenperin Hartono dan Kepala Biro Perencanaan Kemenperin Sanwani Mahmud.

Mengenai deregulasi PP Kawasan Industri, Syarif menyampaikan, langkah perbaikan yang akan dilakukan adalah memisahkan substansi terkait kawasan industri dari RPP Sarana dan Prasarana Industri menjadi RPP tersendiri. Setelah itu, dilakukan percepatan pelaksanaan harmonisasi di Kementerian Hukum & HAM.

“Rencana aksi yang akan kami lakukan adalah sosialisasi dan implementasi peraturan baru tersebut, yang diharapkan dengan terbitnya PP terkait Kawasan Industri akan mempermudah pelaksanaan pembangunan Kawasan Industri,” tuturnya seraya mengatakan penanggung jawab deregulasi PP Kawasan Industri adalah Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri.

Sedangkan, deregulasi 14 permenperin dilakukan untuk meningkatkan efisiensi industri serta menghilangkan beban impor sehingga tersedianya barang terkait dan menjadi lebih murah. “Penyusunan revisi permenperin tersebut akan menjadi tanggung jawab Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI),” ujarnya.

Sekjen Kemenperin mengharapkan dengan adanya deregulasi tersebut mampu mendorong daya saing industri nasional, di tengah melemahnya perekonomian dunia. “Kemenperin juga telah menyiapkan berbagai langkah untuk mendukung pelaksanaan deregulasi, antara lain merasionalisasi peraturan dengan menghilangkan duplikasi/redundansi/irrelevant regulations, melakukan keselarasan antar peraturan, dan melakukan konsistensi peraturan,” paparnya.

Pada triwulan II tahun 2015, industri non migas mampu tumbuh mencapai 5,27% atau mengalami peningkatan dibandingkan triwulan I tahun 2015 sebesar 5,21% dan lebih besar dari pertumbuhan ekonomi tahun 2015 sebesar 4,67%.

“Kontribusi terbesar pada pembentukan PDB nasional triwulan II Tahun 2015 diberikan oleh sektor Industri Pengolahan sebesar 20.91% dimana Industri non migas memberikan kontribusi sebesar 18.17% terhadap PDB sedangkan terhadap Industri Pengolahan sebesar 86,81%,” tutur Syarif.

Sementara itu, cabang-cabang industri yang mengalami pertumbuhan tertinggi pada triwulan II tahun 2015 antara lain: Industri Barang Logam, Komputer, Barang Elektronik, Optik, dan Peralatan Listrik sebesar 8,91%; Industri Makanan dan Minuman sebesar 8,46%; Industri Kimia, Farmasi dan Obat Tradisional sebesar 7,78%, Industri Logam Dasar sebesar 7,54%; Industri Furnitur sebesar 6,55%, serta Industri Barang Galian bukan Logam sebesar 6,18%.

Selanjutnya, nilai investasi PMDN sektor industri triwulan II pada tahun 2015 sebesar Rp 25,56 triliun atau tumbuh sebesar 111,83% dibanding triwulan II tahun 2014 sebesar Rp 12,06 triliun. Sedangkan nilai investasi PMA sektor industri pada triwulan II tahun 2015 mencapai USD 2,51 miliar. Total nilai investasi yang masuk pada triwulan II pada tahun 2015 sebesar USD 5,07 miliar.

Peran Asosiasi Industri

Asosiasi industri memiliki peran strategis dalam upaya pembinaan dan pengembangan industri nasional. Oleh karena itu, diperlukan sinergisitas antara Kementerian Perindustrian sebagai Pembina Industri dengan para asosiasi industri. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian. Demikian disampaikan Sekjen Kemenperin Syarif Hidayat pada acara Rapat Kerja Nasional Bidang Koordinator Asosiasi KADIN Indonesia di Jakarta, Rabu (16/9).

“Kementerian Perindustrian terus meningkatkan upaya kerja sama dan sinergi dengan berbagai stakeholder terkait, baik dengan Kementerian atau Lembaga lain, pelaku usaha, dan asosiasi industri yang diharapkan mampu meningkatkan daya saing industri nasional,” tegasnya.

Di UU Perindustrian, beberapa pasal menyebutkan peran asosiasi industri seperti penguatan kapasitas industri kecil dan menengah dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan, serta asosiasi Industri dan asosiasi profesi terkait.

Selanjutnya, asosiasi industri juga dilibatkan dalam koordinasi penyusunan standar industri hijau bersama dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup, bidang riset dan teknologi, bidang standardisasi, serta pelaku usaha.

Di samping itu, asosiasi industri juga berpean di Komite Industri Nasional yang bertujuan untuk mendukung pencapaian pembangunan industri nasional. “Komite Industri Nasional dapat membentuk kelompok kerja yang terdiri dari pakar terkait di bidang Industri yang berasal dari unsur pemerintah, asosiasi industri, akademisi, dan masyarakat,” jelas Sekjen Kemenperin.

Syarif mengharapkan, dunia usaha yang tergabung dalam asosiasi industri terus membangun sinergi dengan pemerintah dalam mengakselerasi pertumbuhan industri untuk menjadikan Indonesia sebagai negara industri tangguh. Pasalnya, Indonesia sebagai negara yang sedang tumbuh mempunyai potensi pengembangan industri yang cukup besar karena didukung oleh ketersediaan bahan baku, sumber daya alam yang melimpah dan beragam.

“Selain itu, jumlah penduduk yang besar dan terus bertambah, serta peningkatan daya beli masyarakat yang semakin tinggi dengan semakin bertambahnya masyarakat kelas menengah juga sangat potensial,” paparnya. (ril/sabar)

CATEGORIES
TAGS