Kemenkumham Sahkan Kepengurusan Golkar Agung Laksono

Loading

Logo_Kemenkumham

JAKARTA, (tubasmedia.com)– Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar yang mengakui bahwa kepengurusan hasil Munas Jakarta yang sah.

“Kami mengambil keputusan berdasarkan UU Parpol pasal 32 ayat 5 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan UU atas Nomor 2 tahun 2008 tentang Parpol yaitu ketentuan yang mengatakan bahwa keputusan mahkamah partai final dan mengikat,” kata Yasonna di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2015). Dia menambahkan, keputusan tersebut adalah tindaklanjut pihaknya. Mengacu pada keputusan 15 September 2014 lalu bahwa di dalam UU Parpol disebutkan bahwa perselisihan sengketa kepengurusan partai beringin harus diselesaikan terlebih dahulu di internal melalui mahkamah partai.

“Setelah kita mendapatkan keputusan yang diajukan oleh pihak hasil mahkamah partai kami menyampaikan setelah mempelajari dan membaca ulang putusan mahkamah partai, kami memutuskan seperti amar keputusan mahkamah partai yang mengatakan mengabulkan untuk menerima kepengurusan hasil Munas Ancol secara selektif dibawah kepemimpinan saudara Agung Laksono,” jelasnya. Lebih lanjut kata dia, pihaknya meminta DPP kepengurusan Munas Jakarta segera mengirimkan nama-nama dengan mengakomodir kader-kader Partai Golkar yang memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, loyalitas dan tidak tercela sebagaimana disebutkan di dalam keputusan mahkamah partai.

“Kami mintakan supaya dikirimkan dengan akta notaris, jadi sesuai kepengurusan UU Parpol kepengurusan itu dituangkan dalam keputusan notaris dan didaftarkan pada Kemenkumham sesuai ketentuan. Sehingga baru ada keputusan, jadi pada saat sekarang kita sudah memutuskan bahwa yang kita terima adalah sesuai keputusan mahkamah partai,” pungkasnya.(nisa)

CATEGORIES
TAGS