Kembalikan TNI dan Polri ke Barak!!!

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Presiden Joko Widodo diminta untuk tidak lagi menempatkan perwira tinggi, menengah TNI dan Polri untuk mengisi posisi pejabat Gubernur, Bupati dan Walikota. Pasalnya, dinamika politik jelang Pemilu 2024 dan Pilkada serentak 2024 membutuhkan konsentrasi yang tinggi dari TNI dan Polri. Maka para perwira tinggi dan menengah tersebut lebih tepat tetap berada di TNI dan Polri.

Hal itu diutarakan Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan kepada tubasmedia.com di Jakarta, Kamis. Sebelumnya dijelaskan bahwa terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa untuk mengingatkan bangsa ini atas tuntutan reformasi yang terdiri dari enam tuntutan, yakni: pertama; penegakan supremasi hukum, kedua; pemberantasan KKN, ketiga; pengadilan mantan presiden Soeharto dan kroninya, keempat; amandemen UUD’45, kelima; pencabutan dwifungsi ABRI (TNI/Polri) dan keenam; pemberian otonomi daerah seluas-luasnya.

Dwifungsi ABRI (TNI dan Polri), kata Sutrisno, sesungguhnya hingga kini tetap berlangsung. Terbukti, sejumlah perwira tinggi saat ini masih menempati posisi jabatan sipil. Perwira Polri aktif yang pegang jabatan ASN saat ini diantaranya, Irjen Kemendagri, Sekjen Kemenkumham, Sekjen KKP, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

Sedang Perwira Tinggi TNI aktif di jabatan sipil yakni Kepala Basarnas, Kepala BNPB. Demikian juga sejumlah Penjabat Gubernur dan Penjabat Bupati dan Walikota yang berasal dari prajurit TNI dan Polri aktif.

Termasuk sejumlah perwira TNI dan Polri aktif yang menduduki jabatan sipil pada sejumlah kementerian dan lembaga lainnya seperti STPDN, Universitas Pertahanan dan sekolah- sekolah kedinasan sipil.

‘’Tapi sebaliknya, tidak mungkin terjadi dimana ada pejabat sipil yang menempati jabatan pada TNI dan Polri. Tidak akan ada Danramil atau Kapolsek yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN). Bahkan kepala rumah sakit TNI dan Polri sendiri harus prajurit aktif,’’ katanya.

Untuk itu menurut Sutrisno, dalam rangka kesetiaan terhadap tuntutan reformasi, terdapat hal ikhwal kegentingan yang memaksa agar semua perwira TNI dan Polri aktif ditarik dari seluruh jabatan sipil pemerintah. Baik yang menempati jabatan pada kementerian/lembaga, pejabat kepala daerah, hingga para komisaris BUMN.

Reformasi menurut dia, memastikan pilihan bangsa ini terhadap supremasi sipil. Maka dibutuhkan percepatan dalam rangka melakukan revisi terhadap UU ASN, UU TNI, UU Polri, UU Peradilan Militer dan revisi perangkat peraturan lainnya.

‘’Supremasi sipil menghendaki komitmen dan konsistensi bangsa ini mengembalikan TNI dan Polri kembali ke barak,’’ lanjutnya.

Terdapat juga katanya, hal ikhwal kegentingan yang memaksa agar pemerintah dan DPR segera menyusun dan membahas RUU Pembuktian Terbalik dan RUU Perampasan Aset. Kekayaan tidak wajar dari sejumlah oknum pejabat sipil, TNI dan Polri harus dapat dibuktikan sumber, asal muasal perolehannya.

‘’Kebiasaan pejabat dan keluarganya memamerkan harta dan kemewahan harus diberantas dan segera dihentikan melalui UU Pembuktian Terbalik dan UU Perampasan Aset,’’ ujarnya.

Demikian juga seleksi penerimaan sekolah calon perwira TNI dan Polri harus dibatasi dan dikurangi untuk menghindari penumpukan perwira menengah dan tinggi di TNI dan Polri.

Tingginya jumlah perwira menengah dan tinggi di TNI dan Polri membutuhkan penambahan jabatan dan fungsi yang berdampak pada alokasi anggaran. Sementara itu, kebutuhan pelayanan pertahanan dan keamanan saat ini lebih utama pada modernisasi alutsita dan prajurit bintara dan tamtama

Akhirnya disebut, Kornas akan terus konsisten mendorong pemerintah  memenuhi tuntutan reformasi yang diperjuangkan dan direbut dengan darah dan airmata.

‘’Bangsa ini kehilangan banyak hal dan banyak orang dan hingga saat tidak pernah kembali demi dan karena reformasi. Kornas akan terus berjuang dan bergerak bersama rakyat memenuhi tuntutan reformasi,’’ kata Sutrisno. (sabar).

 

CATEGORIES
TAGS