Kelembagaan Pemerintah di Pusat Masih Terlalu Gemuk

Loading

Oleh: Fauzi Azis

ilustrasi

ilustrasi

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki tiga fungsi utama, pengawasan, legislasi dan anggaran. Terkait dengan pelaksanaan fungsi legislasi dan anggaran ini peran DPR menjadi sangat strategis karena penyelenggaraan keseluruhan sistem ketatanegaraan diharapkan dapat menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing secara efsien, efektif, transparan dan akuntabel.

Tanpa ada undang-undang sebagai produk legislasi nasional dan dukungan anggaran yang memadai, penyelenggaraan sistem ketatanegaraan pasti akan banyak mengalami kendala dan hambatan. Namun, ada beberapa hal perlu dikritisi bahwa DPR dalam menjalankan kedua fungsi tersebut lebih bersifat normatif.

Dalam hal menjalankan fungsi legislatif, meskipun ada prolegnas, DPR belum memiliki skala prioritas nasional tentang RUU di bidang apa yang seharusnya dibuat. Kesan yang ada selama ini adalah bahwa prolegnas disusun atas dasar jumlah RUU yang harus dibahas, belum sepenuhnya menjawab kebutuhan nasional apa yang seharusnya menjadi prioritas.

RUU lebih banyak datang dari inisiatif Pemerintah dibandingkan dengan yang datang dari DPR. Kalau ada yang diinisiasi DPR, terdapat sebagian yang naskah akademisnya dibuat pemerintah, termasuk naskah RUUnya. Undang-undang yang banyak dihasilkan umumnya bersifat sektoral dan ketika diundangkan tidak menjamin bahwa dalam pelaksanaannya bisa sinkron satu sama lain dengan undang-undang yang lain.

Volume yang diundangkan banyak, tetapi kualitasnya tidak terlalu memuaskan, sehingga azas kepastian hukumnya oleh publik sering dipertanyakan. Dampak dari banyaknya undang-undang yang dilahirkan hampir pasti mempengaruhi pelaksanaan fungsi DPR yang lain, yakni dalam menyusun RAPBN pada setiap tahun anggaran.

Korelasinya pasti akan selalu ada antara pertambahan jumlah undang-undang dengan bertambahnya APBN yang disetujui setiap tahun. Ada dua prespektif korelasi yang dapat dicatat. Pertama,lahirnya undang-undang baru,khususnya yang bersifat sektoral biasanya akan menimbulkan konsekwensi bertambahnya anggaran kementrian/lembaga karena substansi pengaturannya akan dipakai sebagai salah satu cara memunculkan progam baru baru atau memperluas cakupan progam yang sudah ada. Setiap ada progam baru,pada umumnya akan diikuti oleh adanya penambahan anggaran pada kementrian/lembaga yang bersangkutan.

Kedua, korelasinya bisa juga terjadi manakala undang-undang baru yang dihasilkan, ada perintah untuk pembentukan lembaga baru guna menangani bidang tugas tertentu di bidang pemerintahan. Lembaga baru ini bisa bersifat permanen maupun ad-hoc. Konsekwensi adanya pembentukan lembaga baru atas perintah undang-undang tersebut, pemerintah harus memberikan dukungan anggaran agar institusi tersebut dapat menjalankan tugasnya dengan baik.

Oleh sebab itu,tidaklah terlalu mengherankan bila APBN/APBD dalam beberapa tahun terakhir ini meskipun volumenya kian bertambah besar, namun pada prakteknya banyak terpakai untuk mendukung pos pembelanjaan rutin pemerintah/lembaga, baik di pusat maupun daerah.

Akibatnya kesempatan pemerintah untuk membangun infrastrukur menjadi terbatas, khususnya yang dananya bersumber dari APBN/APBD.Fungsi APBN/APBD sebagai salah satu mesin pertumbuhan ekonomi manuvernya juga sangat terbatas. Fenomena ini harus dikoreksi. Progam reformasi birokrasi harus dijalankan yang dalam konsepnya harus mempertimbangkan faktor sizing kelembagaan.

Kelembagaan pemerintah di pusat masih terlalu gemuk. Meskipun sudah ada kebijakan desentralisasi, postur organisasi di pusat tetap saja tambun. Konsep yang pernah dikembangkan agar kelembagaan pemerintah di pusat harus lebih kaya fungsi daripada kaya struktur harus tetap dijalankan secara konsisten, mengingat tugas pemerintah pusat lebih banyak menangani masalah kebijakan daripada menjalankan fungsi pelayanan.APBN/APBD sebaiknya harus disusun berbasis pada pendekatan progam,bukan berbasis pada pendekatan kementrian/lembaga. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS