Kebobrokan Kejari Cibinong “Dipertontonkan” Jaksa Sistoyo

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (Tubas) – Kebobrokan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong Jawa Barat (Jabar) telah “dipertontonkan” Jaksa Sistoyo tanpa perduli dengan jabatannya sebagai Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubagbin) di kejaksaan setempat.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan berhenti sebatas pengungkapan hingga berhasil menangkap Jaksa Sistoyo di perparkiran kejaksaan setempat dan langsung distatuskan sebagai tersangka kasus suap.

Kemungkinan keterlibatan jaksa yang lain di Kejari Cibinong Jabar itu terus diusut termasuk kemungkinan ke arah Suripto Widodo selaku Kepala Kejari Cibinong Jabar.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, tiga orang yang ditangkap penyidik KPK selain Jaksa Sistoyo juga pengusaha Edward dan Anton Bambang. “Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih terlusuri apakah hanya berhenti di jaksa S atau ada pemberian dana suap itu ke pihak lain,” ujar Johan Budi menambahkan menjawab pertanyaan tubasmedia.com, Rabu lalu di Jakarta.

Dijelaskan, selain tiga orang yang tertangkap, KPK juga memeriksa sejumlah saksi termasuk Jaksa dan anggota staf di Kejari Cibinong Jabar. KPK tidak menutup kemungkinan memeriksa atasan Sistoyo di Kejari Cibinong.

Saat ditanya apakah uang yang disita KPK dari Sistoyo itu hanya uang muka dari suap senilai Rp 2,5 miliar, Johan Budi menyatakan, kemungkinan itu masih didalami. Informasi awal dana yang diserahkan kepada Sistoyo adalah Rp 100 juta. Namun setelah dihitung hanya Rp 99,9 juta.

Ketiga tersangka dijerat karena melanggar UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Peranan Edwar dan Anton terindikasi sebagai pemberi uang penyuapan terkait kasus yang sedang ditangani Jaksa Sistoyo bersama Jaksa Epiyarti. Sedangkan status Edward adalah sebagai terdakwa penipuan atas mitra bisnisnya.

Kepala Kejari Cibinong Jabar, Suripto Widodo menanggapi tubasmedia.com di ruang kerjanya menyatakan akan memeriksa semua pihak yang terkait dengan kasus dugaan suap itu. Kecurigaan itu muncul ketika tahap pembacaan tuntutan dalam perkara tersebut sudah lima kali ditunda di PN Cibinong. (marto)

CATEGORIES
TAGS