‘’Kalau Ahok Sudah Minta Maaf, ya Sudah Selesai”
![]()

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kalau Ahok sudah minta maaf, ya sudah selesai. Tidak perlu hak angket, cukup diselesaikan di rapat kerja. Tidak perlu sesuatu yang besar seperti hak angket, nanti nilai hak angket menjadi kecil.
Demikian diucapkan Dosen hukum tata negara Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Asep Warlan Yusuf baru-baru ini.
DPRD DKI katanya bisa memanggil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menjelaskan pernyataan yang dinilai kasar dan kotor pada stasiun televisi swasta.
‘’Menilai perkataan Ahok yang dianggap tidak layak dilontarkan itu bukan merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang, melainkan menyangkut etika,’’ katanya.
Menurut dia, anggota dewan bisa saja memanggil Ahok untuk memberikan klarifikasi kenapa bisa yang bersangkutan mengucapkan kata-kata kurang pantas dilontarkan itu. Sehingga tidak perlu mengambil upaya hak angket. (ril/sabar)
