Kadar Vitamin A Minyak Goreng Sawit Cukup 20 UI

Loading

index

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kementerian Perindustrian merevisi beleid yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 35/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian No. 87/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit secara wajib diundangkan pada 26 Maret 2015.

Revisi beleid Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia minyak goreng secara wajib dengan mengurangi kadar vitamin A dari 40 International Units(IU) menjadi minimal 20 IU. Dalam beleid terbaru, ditambahkan pula aturan teknis seperti peralatan uji mutu, kadar vitamin A, sistem sertifikasi dan manajemen mutu.

Aturan SNI wajib ini, dalam beleid sebelumnya, seharusnya berlaku pada 15 bulan sejak diundangkan atau 28 Maret 2015. Namun, karena perubahan permen SNI Minyak Goreng Sawit secara Wajib tersebut, pemberlakuan diundur hingga 27 Maret 2016.

Menanggapi hal ini, Purwiyanto Hariyadi selaku Direktur Southeast Asian Food and Agricultural Science and Technology (Seafast) pada Senin (1/4/2015) menuturkan, dengan diturunkannya kadar vitamin A pada SNI Wajib minyak goreng sawit, target fortifikasi pangan yang dicanangkan pada beleid awal dipertanyakan.

Purwiyanto meminta pihak Pemerintah untuk melihat lagi apa tujuan fortifikasi itu dan kenapa harus diturunkan.

Lalu penjelasan dari Direktur Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan. Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim yaitu keputusan penurunan tersebut diambil dengan beragam penelitian terkait kadar vitamin A, yang pada akhirnya Kementerian Kesehatan merekomendasikan pengurangan kadar vitamin A menjadi 20 IU yang sebelumnya 40 IU.(rika)

CATEGORIES
TAGS