Juru Parkir Pengedar Ganja, Dibekuk

Loading

028640500

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Seorang juru parkir berinisial HP (35) ditangkap polisi saat mengedarkan narkoba jenis ganja di kawasan Pesing, Cikoneng, Jakarta Barat.

“Ia kami tangkap lantaran kedapatan membawa dua paket ganja seberat 4,12 gram yang disimpa di dalam kantong celananya,” kata Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Herru Julianto, Selasa (19/7/2016).

Herru menjelaskan juru parkir tersebut mengaku berani menjual ganja lantaran untuk menambah penghasilannya.

“Beberapa bulan belakangan ini ia nyambi jual ganja guna menambah penghasilannya” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku ditahan di Mapolsek Tanjung Duren dan dijerat pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (red)

CATEGORIES
TAGS