Jokowi-JK Didesak Tempatkan Ditjen PMD di Kementerian Desa

Loading

presiden-jokowi

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Malik Haramain, mengatakan pihaknya mendesak pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla untuk menempatkan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

“UU Desa telah mensyaratkan adanya Kementerian Desa untuk memperbaiki, membangun dan mengembangkan masyarakat desa. Namun, Ditjen PMD masih berada di bawah Kementerian Dalam Negeri,” kata Malik di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Minggu (4/1/2015).

Menurutnya, keberadaan PMD di bawah Kementerian Dalam Negeri akan menjadi masalah karena menimbulkan overlaping atau tumpah tindih otoritas dalam mengurus desa. Padahal, UU Desa telah menegaskan bahwa segala urusan desa diatur oleh kementerian baru ini.

“Pemerintahan Jokow-JK harus konsisten menerapkan UU Desa dan memastikan segala urusan desa dilakukan Kementerian Desa,” jelas anggota Komisi II DPR itu.

Dia menjelaskan, kewenangan kementerian desa adalah melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan desa dan pemberdayaan desa.

“Ada semangat dari Kemendagri untuk tidak melepaskan urusan desa ke kementerian desa. Ini akan menyebabkan tumpang tindih atau konflik otoritas dalam urusan desa,” tutup bekas anggota Pansus RUU Desa itu. (nisa)

CATEGORIES
TAGS