Jangan Kaitkan Memelihara Fakir Miskin dengan Kenaikan BBM
![]()
Oleh: Fauzi Aziz

ilustrasi
SEBAGAI warga bangsa, mencoba ikut memahami tentang dua isu kebijakan yang saat ini menjadi perhatian kita, kenaikan harga BBM dan bantuan sosial. Kedua kebijakan ini menjadi dilematis ketika penerapannya dikaitkan langsung satu sama lain. Golongan masyarakat miskin yang dinilai akan terkena dampak atas kenaikan harga BBM diberikan kompensasi dengan menerapkan progam BLSM.
Seharusnya tidak harus dilakukan dengan model seperti itu, karena kenaikan harga BBM adalah satu hal dan bantuan sosial adalah hal lain. Ada tidak ada kenaikan harga BBM, seharusnya sesuai dengan perintah konstitusi, sudah menjadi kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Perintah itu semestinya dikelola dalam satu progam nasional, yakni Jaring Pengaman Sosial, khususnya yg terkait dengan pelaksanaan pasal 34 ayat (1) UUD 1945. Selama ini progam bantuan sosial yang didukung APBN cenderung dibuat merata. Artinya hampir sebagian K/L mendapat alokasi dana Bansos.
Hal yang lain adalah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, Lampiran IIb butir 56, lingkup bantuan sosial dibagi dalam dua kelompok besar yaitu dana kompensasi sosial berupa transfer dalam bentuk uang yang diberikan kepada masyarakat, sebagai dampak dari adanya kenaikan harga BBM (butir 56.1) dan bantuan uang kepada lembaga pendidikan dan keagamaan (butir 56.2).
Seharusnya dibuat umum saja seperti yang terumuskan dalam butir 56, yakni bahwa bantuan sosial adalah transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Bantuan sosial dapat langsung diberikan kepada anggota masyarakat dan/atau lembaga kemasyarakatan, antara lain bantuan untuk lembaga non pemerintah bidang pendidikan dan keagamaan.
Resiko sosial harusnya tidak dibatasi pada dampak dari adanya kenaikan harga BBM saja (butir 56.1), tetapi juga menyangkut adanya kemungkinan resiko sosial yang lain. APBN untuk keperluan ini sebaiknya dipusatkan dan dikelola oleh di satu K/L saja, tidak disebar ke berbagai K/L.
Jika sekiranya kebijakan APBN untuk progam bansos ini bisa dikaji ulang dan dilaksanakan sesuai dengan pasal 34 UUD 1945, semestinya pemerintah dan DPR tidak perlu repot-repot setiap ada rencana kenaikan harga barang publik seperti harga BBM dan lain-lain selalu memikirkan bentuk kompensasinya kepada masyarakat miskin karena setiap resiko sosial apapun bentuknya menjadi kewajiban negara untuk menganggarkannya dalam APBN.
Oleh sebab itu melalui opini ini disarankan agar pemerintah bersama DPR membuat UU tentang kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar dan diyakini ketentuan ini belum diatur dalam UU tentang BPJS yang sudah lebih dahulu diundangkan dan telah dilaksankan.
Dalam UU tersebut tentu harus bisa mengakomodasi segala sesuatu bentuk bantuan langsung ke masyarakat yang memenuhi syarat sebagai fakir miskin dan anak terlantar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal 34 UUD 1945 guna melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
Inilah mengapa seperti telah dikatakan di depan bahwa menaikkan harga BBM adalah satu hal karena alasan ekonomis memang pemerintah harus melakukannya. Dan di pihak lain terdapat sejumlah anggota masyarakat yang patut dibantu karena mereka itu memang layak diberikan bantuan mengingat kedudukannya yang rentan terhadap berbagai resiko sosial yang bisa terjadi.
Resiko sosial ini tidak hanya terjadi karena terkena dampak kenaikan BBM saja tetapi bisa karena sebab lain. Di luar itu, pemerintah dan DPR juga perlu mengkaji ulang tentang kebijakan subsidi yang berlaku selama ini. Dalam PP nomor 21 tahun 2004, lampiran II b butir 55, pengertian subsidi sangat luas sekali yakni, alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor atau mengimpor barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak, sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat terjangkau oleh masyarakat.
Butir 55 tersebut dibagi lagi dalam beberapa kelompok, yakni subsidi kepada perusahaan negara (butir 55.1) mencakup perusahaan negara di bidang lembaga keuangan dan non lembaga keuangan. Butir 55.2 subsidi kepada perusahaan swasta, yakni perusahaan swasta yang merupakan lembaga keuangan dan non lembaga keuangan.
Inilah barangkali yang menyebabkan belanja subsidi di APBN nilainya menjadi sangat besar. Kebijakan subsidi semacam ini disamping sangat luas cakupannya, juga menjadi rentan terhadap gugatan dari lembaga internasional seperti WTO karena dalam pengertian bantuan subsidi sebagaimana disebut pada butir 55 termasuk alokasi anggaran bagi perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor atau mengimpor barang dan jasa. ***
