Jaksa Diperiksa Aswas Kejati DIY

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

YOGYAKARTA, (Tubas) – Seorang Jaksa berinisial Hen dilaporkan karena mengkriminalisasikan seorang guru hingga sang guru berinisial YS itu kini duduk sebagai terdakwa di ruang sidang PN Bantul. Sementara jaksa bersangkutan kini sedang diperiksa Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Daerah Instimewa Yogyakarta (Kejati DIY).

“Kami telah melaporkan oknum jaksa tersebut dan telah diperiksa Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi DIY,” kata Pengacara M Rochmidi Srikusuma SH selaku kuasa hukum terdakwa menanggapi tubasmedia.com di halaman Kantor PN Yogyakarta, Selasa.

Menurut Srikusuma, oknum jaksa itu pantas mendapatkan sanksi, lantaran dia bertindak melebihi kewenangannya. “Oknum jaksa itu yang mengantar korban pencabulan ke polisi. Padahal yang diantar tidak merasa menjadi korban mencabulan. Kasus itu hanya rekayasa, yang seolah-olah korban telah dicabuli,” kata Srikusuma menandaskan.

Awalnya pada pertengahan Agustus lalu, korban pingsan usai olah raga. Kemudian ditolong oleh YS dan dibaringkan di ruang UKS. Sebagai guru, YS melakukan hal itu secara reflek dan terburu-buru, sehingga tangannya menyentuh bagian sensitif. Begitu siuman, korban malah mengarang cerita seolah-olah dirinya dicabuli guru YS ketika pingsan.

Kebohongan ini telah diakui sendiri oleh korban berdasarkan bukti tertulis di atas materai 15 Februari 2011, disaksikan orang tuanya. Selain surat pengakuan, korban mengaku kepada guru lain yakni Drs Susana Siwi Astuty bahwa ceritanya itu bohong. Bahkan, ia mengaku diajak oknum jaksa Hen, melapor ke polisi.

“Saya menyesalkan tindakan oknum jaksa itu yang tidak mempertimbangkan hukum. Tidak ada bukti awal. Ini bentuk kriminalisasi. Kajati wajib bersikap tegas terhadap oknum jaksa nakal itu,” ujar Srikusuma mengimbau. (irwan)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS