Istri Nazaruddin Dicekal

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (Tubas) – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) sudah menerbitkan surat pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Neneng Sriwahyuni, istri bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.

“Ya sudah dicegah sejak 31 Mei lalu dan berlaku selama setahun ke depan,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Bambang Irawan ketika dihubungi wartawan, Kamis (9/6/2011).

Sementara itu, Partai Demokrat membantah telah menerima fee atas proyek yang diperoleh mantan Bendahara Umum Partai Muhammad Nazaruddin. “Saya katakan satu sen pun Demokrat tidak dapat fee dari proyek itu,” tegas Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Syarief Hasan, Kamis (9/6).

Pelarangan istri mantan Bendahara Demokrat itu ke luar negeri adalah atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bambang sendiri mengaku tidak tahu menahu soal kabar bahwa Neneng sama seperti Nazaruddin berada di Singapura saat ini.

Namun KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini dan istrinya, pada Jumat (10/6/2011). Surat tersebut telah dilayangkan Rabu (8/6/2011) ke dua alamat yakni kantornya di DPR dan DPP Partai Demokrat.

Nazaruddin akan diperiksa sebagai saksi terkait penyelidikan kasus revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan di Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Departemen Pendidikan Nasional Tahun anggaran 2007.

Sementara terhadap istri Nazaruddin, Neneng, akan dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), yang juga diduga melibatkan suaminya.

Selain dua kasus tersebut, Nazaruddin dikait-kaitkan dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 di Palembang, Sumatera Selatan. Mantan anak buahnya di PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut oleh KPK.

Selain itu, Nazaruddin juga disebut-sebut memberikan uang 120 ribu dolar Singapura kepada Sekjen Mahkamah Konstitusi Janedjri M Gaffar pada September 2011. Janedjri mengatakan uang tersebut kemudian dia kembalikan. Kini, kabarnya Nazaruddin sedang berada di Singapura untuk berobat sejak Senin 23 Mei 2011. Menurut kabar, mantan politisi PPP itu menderita sakit jantung.

Wamen Siap Diperiksa

Sementara itu Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal menyatakan siap diperiksa KPK dalam penyelidikan kasus pengadaan dan revitalisasi sarana dan prasarana di Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga, Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional. Dalam kasus ini, KPK menjadwalkan akan memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin pada 10 Juni 2011.

“Saya masih menunggu apa permintaan KPK. Jika nanti masalah ini mengharuskan saya diperiksa, tentunya saya akan bersedia memberikan keterangan. Dan jika memang terbukti, saya siap bertanggung jawab atas apa yang telah saya lakukan,” kata Fasli, Rabu (8/6/2011) di Jakarta.

Fasli menambahkan, saat proses pengadaan dan revitalisasi sarana dan prasarana di Direktorat Jenderal PMPTK tahun 2007, dirinya memang menjabat sebagai Dirjen PMPTK.

“Kita tunggu saja pengumuman resmi dari KPK. Kita akan ikuti semua aturan mainnya. Memang saat itu persis pada persimpangan ketika saya mau dipindah ke pendidikan tinggi (Ditjen Dikti). Namun, kita tetap hargai usaha KPK untuk memberantas korupsi, terutama di Kemdiknas,” ujar Fasli.

Kasus ini, seperti diungkapkan Juru Bicara KPK Johan Budi, masih dalam penyelidikan dan belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Berapa besar nilai proyek juga belum diungkapkan dan apa peran Nazaruddin dalam proyek ini. Pemeriksaan Nazaruddin dalam kasus ini cukup mengejutkan karena sebelumnya, anggota Komisi VII itu erat dikaitkan dalam pusaran kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet. (tim)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS