Investasi Asing

Loading

Oleh: Edi Siswojo

ilustrasi

ilustrasi

BENAR-benar Indonesia sudah menjadi surga bagi investasi asing. Sejak pintu masuk dibuka pada awal pemerintah Orde Baru melalui undang-undang penanaman modal asing (UU PMA No.1/1967) investasi asing mengalir masuk secara deras. Sejalan dengan perjalanan waktu, tanah dan air Indonesia menjadi tempat yang empuk bagi asing untuk mengeruk dan menikmati keuntungan investasinya.

Menyusul sukses sektor Perbankan yang sudah 99 persen dikuasai asing (PP No.29/1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum), kini pintu masuk Indonesia dibuka lebar-lebar dengan rencana pemerintah memberi kesempatan investor asing menanamkan modalnya di lima sektor diantaranya Bandar Udara, Pelabuhan dan Terminal.

Menurut Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardoyo rencana itu untuk memperbaiki transaksi berjalan, mendorong ekspor, mengendalikan impor dan memperbaiki neraca jasa dan pendapatan. Pemerintah akan melakukan langkah merevisi daftar negatif investasi (DNI) pada akhir 2013.

Di era globalisasi mengundang investasi asing merupakan cara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Tentu, pilihan itu dilakukan jika negara penerima investasi tidak memiliki modal, teknologi, keterampilan menejemen dan pemasaran barang yang diproduksi. Tapi, membuka pintu masuk kepada investor asing tanpa kendali yang tepat sama saja dengan “menjual” kekayaan di dalam bumi dan air Indonesia–yang menurut UUD 1945 agar dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran seluruh rakyat–kepada pihak asing.

Memang kita mengakui investasi asing memberikan manfaat, tapi juga tidak bisa menolak persoalan menyertainya, seperti “pengurasan “ surplus negara penerima investasi. Keuntungan yang diperoleh investor asing tidak dikembalikan dengan menginvestasikannya kembali sehingga menimbulkan difisit transaksi berjalan. Selain itu juga terjadi distribusi pendapatan yang tidak merata, konsentrasi kekuatan ekonomi dan politik pada sekelompok elite dan pilihan tekonologi yang tidak sesuai yang dapat mengkerdilkan para pelaku wirausaha lokal.

Tidak berlebihan kalau persoalan tersebut dikhawatirkan akan menjadi masalah bersama ketika pemerintah tidak dapat mengendalikan investasi asing melalui regulasi yang tepat untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Maka investasi asing bisa jadi akan menjadi alat korupsi oknum pejabat pemerintah dan perusahaan asing. Kita berharap, pemerintah bersikap tegas, memiliki strategi, rencana yang jelas, konsisten dan transparan. Pemanfaatan investasi asing tidak boleh mengorbankan pembangunan nasional yang berpegang teguh pada nilai-nilai luhur bangsa menuju pencapaian tujuan Indonesia merdeka! ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS