Hentikan Perusakan Danau Toba

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemerintah pusat, daerah dan masyarakat hendaknya duduk bersama membicarakan masa depan Danau Toba. Perusakan hutan yang menjadi daerah tangkapan air dan pencemaran air danau kaldera itu harus dihentikan. Jangan biarkan danau iti menjadi danau mati.

Hal itu dikemukakan pakar lingkungan hidup dari UKI Jakara, Sahat Marojahan Doloksaribu kepada tubasmedia.com, Senin (11/12), menanggapi berita harian ibu kota yang menyebutkan, eksploitasi hutan di daerah tangkapan air dan pencemaran selama ini mengancam kelestarian Danau Toba.

Menurut Marojahan Doloksaribu, danau memiliki sensitivitas tinggi atas perubahan atau gangguan. Daya tampung danau terhadap beban pencemaran sangat terbatas, sementara kelebihan debit harus dibuang segera. Kapasitas tampung yang serba terbatas itulah yamg menjadi pertimbangan penting dan utama atas daerah tangkapan danau.

Dikatakan, untuk Danau Toba sebagai danau kaldera di ketinggian dengan kemiringan rata-rata yang besar, perlu tindakan segera, menghentikan perusakan hutan di daerah tangkapan. Juga mengakhiri masulnya limbah cair ke perairan danau.

Dikatakan, aksi ke depan untuk melestarikan Danau Toba harus ditentukan bersama. Oleh karena itu, perlu dibentuk Otorita Danau Toba, yang langsung bertanggung jawab ke Pemerintah Pusat. Otorita merumuskan, menegosiasikan, dan menjembatani kepentingan para pihak, serta mengelola danau itu secara berkelanjutan.

Seperti diketahui, selama ini kawasan Danau Toba dikelola oleh tujuh pemerintah kabupaten, yakni Tapanuli Utara, Simalungun, Karo, Tobasa, Samosir, Humbang Hasundutan, dan Dairi.

Gagasan pembentukan Otorita Danau Toba juga pernah disuarakan oleh tokoh masyarakat Sumut, RE Nainggolan. Dengan otorita itu pengelolaan kawasan danau menjadi terpadu. Tapi, otorita dimaksud harus dibentuk berdasarkan undang- undang. (ender)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS