Hukuman Wali Kota (non aktif) Palembang Diperberat

Loading

walikota-palembang

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat pidana penjara dan mencabut hak politik Wali Kota Palembang nonaktif Romi Herton dan istrinya, Masyito.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo menyatakan, KPK sangat menghormati putusan banding itu. Namun KPK belum bisa mengambil sikap apakah akan kasasi bila melihat hukuman penjara masih jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami menghormati proses hukum termasuk putusan hakim terkait kasus Romi. Kami akan pelajari dulu putusan tersebut. Kalau terdakwa kasasi, ya hak yang bersangkutan,” kata Johan menanggapi tubasmedia.com melalui hubungan telepon Sabtu (20/6/15).

Tuntutan jaksa saat itu sembilan tahun untuk terdakwa Romi dan enam tahun untuk terdakwa Masyito. Selain tuntutan hukuman badan juga dituntut agar hak politik terdakwa Romi dicabut selama 11 tahun. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS