Hukuman Anas Disunat, DPR akan Evaluasi Kinerja MahkamahAgung

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) –  Komisi III DPR RI akan mengevaluasi kinerja Mahkamah Agung yang telah banyak ‘menyunat’ vonis sejumlah koruptor, termasuk memangkas hukuman mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari 14 tahun menjadi hanya 8 tahun penjara.

Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan bahwa evaluasi dilakukan untuk menilai kinerja pimpinan MA yang benar, apakah saat Artidjo Alkostar masih menjabat sebagai Hakim Agung atau setelahnya.

“Apakah MA sekarang ini memang yang benar atau MA dulu yang benar, ini perlu kita dalami,” kata Wihadi saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Kamis (1/10).

Dia menjelaskan, jumlah koruptor yang semakin banyak mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasusnya saat ini terjadi karena iklim di MA telah mengalami perubahan.

Wihadi berkata, Komisi III DPR akan mendalami dan melihat keabsahan berbagai putusan PK atau kasasi terkait kasus korupsi yang telah dikeluarkan MA.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga akan mengevaluasi efektivitas dari upaya keadilan restorasi atau restorative justice yang tengah diterapkan oleh pihak kejaksaan dalam perkara korupsi.

“Kita kembali, apakah yang namanya semangat restorative justice yang sekarang kembali diberlakukan jaksa, apakah itu merupakan semangat itu salah atau semangat Artidjo yang benar. Hukuman badan dan restorative justice, mana yang benar dan salah,” tutur politikus Partai Gerindra itu.

Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Supriansa akan menanyakan langkah MA memotong masa hukuman sejumlah terpidana kasus korupsi dalam rapat kerja di waktu mendatang.

Ia berharap MA sebagai perwakilan Tuhan di muka bumi dapat memberikan penjelasan yang bisa diterima akal sehat.

“Dalam pembahasan nanti akan kami tanyakan, bukan dalam rangka untuk menguji putusan mereka tetapi paling tidak kita harus dapat penjelasan secara baik yang bisa diterima akal sehat terhadap putusan-putusan yang diambil MA.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango meminta MA memberi argumen soal alasan ‘menyunat’ hukuman para koruptor di tingkat PK. Argumen ini diperlukan agar tak ada kecurigaan dari masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Terlebih, putusan yang mengurangi hukuman para terpidana koruptor marak usai MA ditinggal Artidjo. “Jangan sampai muncul anekdot, hukum bukan soal hukumnya tapi siapa hakimnya,” katanya dalam keterangan Selasa (29/9) lalu.

KPK sendiri mencatat lebih dari 20 koruptor yang mendapat keringanan hukuman setelah PK yang mereka ajukan dikabulkan oleh MA.(sabar)

CATEGORIES
TAGS