Halo KPK! Pertintahkan Imigrasi Segera Cekal Kaesang dan Istrinya Erina

Loading

Oleh; Petrus Selestinus

Upaya KPK untuk memanggil Kaesang Pangarep dan Erina Gudono guna mengklarifikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme berupa gratifikasi penggunaan Privat Jet Gulfstream G650ER, nampak masih menghadapi kendala, terutama karena KPK  bingung tentang keberadaan Kaesang dan Erina saat ini,. Apakah sudah kembali ke Indonesia atau belum.

Dalam pada itu, nama putra bungsu dan menantu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan Erina masih terus menjadi perbincangan publik, bahkan menjadi trending topic di platform X Indonesia pada Selasa, (3/9/2024), setelah namanya disebut-sebut akan dipanggil dan dicari-cari KPK karena diduga terseret gratifikasi jet pribadi.

KPK tidak boleh membiarkan Kaesang dan Erina hingga Gibran Rakabuming Raka dihakimi oleh publik lantaran perilaku dugaan KKN terhadap putra putri dan menantu Presiden Jokowi.

KPK juga tidak boleh membiarkan Institusi KPK dihakimi oleh publik dan Media lewat tryal by the press. Karena itu KPK harus bekerja cepat, transaparan dan akuntable serta penuh itikad baik dalam tugas utamanya.

Orang Hilang

Nama Kaesang dan Erina sudah menjadi trending dengan munculnya sebuah poster bergambar Kaesang dan istrinya, Erina Gudono yang bertuliskan missing person (orang hilang)disertai dengan ungkapan identitas lengkap dan dengan narasi sindiran termasuk mempertanyakan keberadaan terkini Kaesang dan Erina setelah ramai disorot publik dalam dugaan gratifikasi penggunaan Privat Jet Gulfstream G650ER.

Meski KPK telah menyiapkan surat panggilan klarifikasi untuk Kaesang, namun hingga kini belum diumumkan oleh KPK kapan surat panggilan kepada Kaesang dan Erina dikirim, ke alamat mana Surat Panggilan KPK dikrim dan untuk pemeriksaan klarifikasi tanggal berapa.

Pemberitahun kepada publik soal jadwal pemeriksaan terhadap Kaesang dan Erina, wajib diumumkan kepada publik, karena publik telah berperan sangat besar dalam pengungkapan dugaan KKN Kaesang Pangarep dan Erina dalam penggunaan Jet Pribadi dimaksud dan sejalan asas-asas dalam pelaksanaan tugas KPK yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsionalitas.

KPK tidak boleh membuka wacana perdebatan tentang status Kaesang Pangarep bukanlah Penyelenggara Negara sehingga KPK tidak memiliki wewenang untuk memanggil dan memeriksa dugaan gratifikasi atau KKN yang dialamatkan kepada Kaesang Pangarep dan Erina Gudono.

Iman KPK Goyah

Di sinilah KPK kelihatan goyah iman indepensensi dan goyah iman sebagai lembaga superbody ketika menghadapi dugaan KKN di lingkaran pusat kekuasaan politik demi kepentingan Dinasti Politik Jokowi.

KPK  sebelum lakukan klarifikasi kepada Kaesang dan Erina, terlebih dahulu periksa Gibran Rakabuming, Bonyamin Saiman dan PT. Shopee Internasional Indonesia terkait Privat Jet Gulfstream G650ER.

Membuka wacana Kaesang Pangarep kebal dari proses hukum karena Kaesang bukan Penyelenggara Negara, ini seolah-olah menempatkan KPK dalam kedudukan sebagai “Pokrol Bambu” bagi Kaesang Pangarep, padahal KPK, DPR dan Pemerintah tahu betul bahwa dalam Tindak Pidana KKN sebagaimana digariskan di dalam TAP MPR No.XI/MPR/ 1998 dan UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN, berikut penjelasannya dikatakan bahwa Tindak Pidana KKN tidak hanya dilakukan Penyelenggara Negara dan/atau antar- Penyelenggara Negara, melainkan juga dilakukan oleh Penyelenggara Negara dengan pihak lain seperti keluarga, kroni dan para pengusaha sehingga merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta membahayakan eksistensi negara.

Dimana DPR ?

Di dalam keluarga Kaesang Pangarep terdapat dua orang menjadi Penyelenggara Negara yaitu Presiden Jokowi dan Gibran Rakabuming Raka selaku Walikota Solo tahun 2021-2024 belum lagi kroni-kroninya. Dengan demikian tidak terdapat alasan hukum apapun bagi KPK dan Pimpinan Partai PSI, bahkan Anggota DPR untuk menolak KPK panggil Kaesang Pangarep atas alasan Kaesang bukan Penyelenggara Negara.

DPR juga terlihat bermuka dua dan tak berani bertindak tegas sehingga kita sebagai rakyat meragukan posisi DPR mewakili rakyat atau melindungi penguasa ? Kalau tidak, DPR ada dimana sekarang ?

Ketidak jelasan keberadaan dan sikap kesatria Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Jokowi, ketika hendak diklarifikasi KPK terkait dugaan gratifikasi Privat Jet Gulfstream G650ER yang ditumpangi bersama istrinya, Erina Gudono, ke Amerika Serikat (Philadelphia), membuat masyarakat meng-creat atau berinisiatif membuat poster bergambar Kaesang dan Erina Gudono bertuliskan missing person disertai ungkapan identitas lengkap dengan narasi sindiran termasuk mempertanyakan keberadaan terkini.

Sesuai dengan budaya kerja KPK yang dilandasi dasar hukum pada ketentuan pasal 12 UU KPK, bahwa dalam melaksanakan tugas penyelidikikan, penyidikan dan penuntutan, KPK berwenang :

  1. Melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;
  2. Memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian keluar negeri;
  3. Meminta Bank untuk meblokir rekening dstnya.
  4. Meminta bantuan interpol datnya.

Maka dengan kewenangan KPK yang begitu besar dan jelas diatur di dalam UU, maka KPK tidak perlu mempersulit diri dengan perdebatan soal apakah Kaesang Pangarep seorang Penyelenggara atau bukan, apakah Kaesang diundang atau dipanggil dan apakah didatangi ke rumahnya untuk klarifikasi atau KPK sama sekali tidak melakukan apa-apa. KPK tidak perlu gamang dan berlaga pilon.

Karena itu demi menjamin kelancaran pelaksanaa tugas penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan gratifikasi dan KKN lainnya, KPK dapat melakukan pencekalan terhadap Kaesang Pangarep dan Erina Gudono, entah dia saksi atau tersangka atau sesorang lain di luar dua kapasitas itu untuk bepergian ke luar negeri sebagaimana KPK sudah berlakukan terhadap banyak orang warga negara Indonesia lainnya selama ini. (Penulis adalah Koordinator TPDI & Pergerakan Advokat Nusantara)

CATEGORIES
TAGS