Hak Politik Rachmat Yasin Dicabut Dua Tahun

Loading

281114-NASIONAL-3

 

BANDUNG, (tubasmedia.com) – Hak politik mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, dicabut dua tahun, terhitung sejak Kamis (27/11/2014). Hukuman pencabutan hak memilih dan dipilih itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Barita Lumban Gaol SH, di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menyusul pidana pokok, lima tahun enam bulan penjara.Selain itu, dia dikenakan hukuman denda sebesar Rp 300 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara.

Menurut Majelis Hakim, Rachmat Yasin terbukti melakukan kejahatan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut terkait kasus suap tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri sebesar Rp 4,5 miliar. Ia dinyatakan melanggar Pasal 12 (a) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Hal yang memberatkan hukuman, menurut Majelis Hakim, selain menyalahgunakan jabatannya sebagai Bupati Bogor, Rachmat Yasin tidak mendukung program pemerintah dan tidak memberikan contoh kepada masyarakat dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Hal yang meringankan, selama proses persidangan Rachmat Yasin mengaku bersalah, menyesal, dan belum pernah dihukum. Ia juga sudah menyerahkan uang suap yang diterima dari pemilik perusahaan Cahyadi Kumala itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, dia dituntut Jaksa Penuntut Umum KPK tujuh tahun enam bulan penjara. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS