Habib Rizieq Terancam Hukuman Mati dengan Pancung

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Habib Rizieq sudah dibebaskan, tapi bukan bebas murni melainkan atas jaminan Kedubes RI untuk Arab Saudi.

Proses hukum tetap jalan terus dan ada peluang akan ditangani langsung oleh lembaga super body di bawah kendali Raja. Apabila di manapun di dunia ini terbukti mendukung, apalagi menjadi bagian dari, pergerakan Hizbut Tahrir, atau organisasi lain yang di Arab Saudi dinyatakan sebagai ormas terlarang sebagaimana Hizbut Tahrir itu sendiri atau ISIS, maka Habib Rizieq terancam hukuman mati dengan pancung.

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Kerajaan Arab Saudi dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI), Agus Maftuh Abegebriel mengatakan akan memberi pendampingan hukum kepada Habib Rizieq menghadapi lembaga Super Body KSA.

“Kasus bendera Tauhid di rumah Rizieq ini terkait keamanan Kerajaan Arab Saudi, maka yang akan menangani selanjutnya adalah lembaga super body Saudi yang ada di bawah Raja yang dikenal dengan Riasah Amni ad-Daulah atau Presidency of State Security,” kata Dubes Maftuh

Dubes Maftuh memastikan, KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah akan selalu memberikan pendampingan kekonsuleran dan pengayoman kepada Habib Rizieq dan seluruh WNI para ekspatriat Indonesia yang menghadapi masalah hukum berada di Arab Saudi.

Berbagai pelanggaran hukum politik di Arab Saudi berakhir dengan hukuman mati. Hikmahanto Juwana menilai Rizieq hanya bisa patuh. Pendampingan Kementerian Luar Negeri hanya bersifat memastikan hak-haknya dipenuhi selama diperiksa polisi.

“Kalau Arab Saudi memutuskan itu pidana, Kemenlu tidak bisa berbuat apa-apa lagi,” katanya. (red)

CATEGORIES
TAGS