Gembong Narkoba Wong Chi Ping bakal Divonis Mati..?

Loading

270115-NAS-2

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kejahatan yang dilakukan Wong Chi Ping (40) selama menjalankan bisnis haram peredaran narkobanya itu, ujung-ujungnya akan merusak mentalitas khususnya di kalangan generasi muda.

Apakah gembong narkoba ini nantinya di pengadilan bakal divonis mati? “Kita tunggu saja saatnya disidangkan di PN. Jakbar,” ujar Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Pol Dedi Fauzi. Ancaman pembiusan ketergantungan narkoba itu dilontarkan Brigjen Pol Dedi Fauzi dalam suatu percakapan lepas bersama Tubasmedia.com di ruang kerjanya di Jakarta, Selasa (27/1/15) berkaitan atas keberhasilan BNN meringkus Wong Chi Ping buronan narkoba kelas kakap yang juga selama ini sedang diburu tujuh negara di kawasan Asia Tenggara.

Menurut Dedi Fauzi, Wong Chi Ping buronan intrernasional ini sudah diburu selama tiga tahun dan baru berhasil diringkus pada Senin (5/1/15) di Jakarta Barat, bersama delapan orang lainnya dalam operasi penggerebekan petugas BNN. Kawanan yang diringkus itu terdiri dari lima WNA dan empat WNI. Kelompok ini merupakan sindikat penyelundup sabu yang sangat besar di Asia Tenggara. Mereka dicurigai sering menyelundupkan sabu melalui jalur laut ke negara negara di Asia Tenggara.

Saat pengintaian, BNN langsung menggrebek area lotte Mart, Kalideres Jakarta Barat (Jakbar). Dalam penggerebekan itu BNN menemukan 840 kilogram sabu di dalam mobil box B.9301 TCE di Lotte Mart Taman Surya , Jalan Satu Maret Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres Jakbar.

Bahkan tempat bermukim Wong Chi Ping selama ini dipergoki di sebuah rumah sewaan di Kalideres Jakbar. Sebagai usaha mengelabui, biang kerok peredaran narkoba ini sengaja “menyulap” kamar utamanya dalam rumah dijadikan sebagai bunker. Hasil temuan BNN, ternyata bunker itu dijadikan khusus sebagai tempat penyimpanan 840 kilogram sabu yang diselundupkan kini dijadikan sebagai barang bukti kejahatan tersangka Wong Chi Ping. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS