Fraksi Golkar Versi Ical Minta Pimpinan DPR Tak Tanggapi Surat Kubu Agung

Loading

ade-komaruddin

JAKARTA (tubasmedia.com) – Fraksi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, meminta Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat mengembalikan surat susunan kepengurusan hasil Munas Ancol yang diserahkan oleh Kubu Agung Laksono hari ini.

“Kami tidak ingin DPR sebagai lembaga tinggi negara masuk dalam konflik kepentingan sekelompok orang yang haus kekuasaan dengan menggunakan segala cara, termasuk menabrak rambu-rambu peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Fraksi Golkar kubu Aburizal Bakrie, Ade Komaruddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (17/12/2014).

Ade menjelaskan, sebagaimana amanat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly bahwa pengurus partai beringin yang sah dan diakui pemerintah adalah hasil Munas Riau 2009 yang menetapkan Aburizal Bakrie sebagai ketua umum dan Idrus Marham sebagai sekretaris jenderal.

Dengan demikian, lanjut dia, kepemimpinan dan kepengurusan Fraksi Golkar yang saat ini tetap sah sesuai Surat Keputusan Partai Golkar Nomor KEP-362/DPP/Golkar/X/2014 tertanggal 16 Oktober 2014.

“Kami menyayangkan surat tersebut karena melawan keputusan pemerintah dalam hal ini Menkumham soal status hukum Golkar saat ini. Mudah-mudahan ini clear adanya. Dan tindakan itu keliru dan sungguh memalukan,” jelasnya.

Lebih jauh dia meyakini bahwa Pimpinan DPR tidak akan mengabaikan surat kepengurusan yang diserahkan oleh Kubu Agung Laksono. Sebab menurutnya, surat tersebut tidak memiliki dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Bukan soal dibicarakan. Kami menyayangkan itu langkah-langkah yang melakukan itu haus kekuasaan. Semua surat yang masuk dibahas di tingkat pimpinan. Tapi pimpinan DPR berlaku sesuai peraturan perundang-undangan. Semua langkah-langkah itu harus sesuai dengan itu,” pungkasnya. (nisa)

CATEGORIES
TAGS