Fogging Ilegal Meresahkan Masyarakat

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

BANTUL, (TubasMedia.Com)Fogging (pengasapan untuk membunuh nyamuk) yang meminta bayaran Rp 300 ribu meresahkan pengelola sekolah di Bantul, DI Yogyakarta, berhasil dibongkar Dinas Kesehatan setempat, pekan lalu. Praktek itu dipastikan illegal, karena petugas memaksa meminta bayaran Rp 300 ribu.

“Pelakunya lima orang. Mereka dipergoki saat melakukan fogging di SD IT Ar Raihan, Trirenggo, Bantul. Kini mereka sudah diamankan Dinkes setempat karena telah meresahkan masyarakat,” kata Kasi Penyehatan Lingkungan dan Kesehatan Matra Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, Yanatun.

Kelima orang tersebut, tidak diproses secara pidana, melainkan hanya dilakukan pembinaan. Karena yang bersangkutan yang mengendarai mobil dengan nomer polisi plat F, menyadari kesalahanannya dan sanggup tidak mengulangi perbuatannya. Alat yang digunakan, dikembalikan, obat yang digunakan, masih dalam penelitian terkait kandungan bahan yang digunakan.

Yang dilakukan para pelaku, tambah Yanatun sebenarnya bukan fogging, melainkan penyemprotan. “Kalau fogging, yang keluar asap, sedang yang dilakukan mereka, yang keluar dari alat penyemprotan adalah air. Alatnya, seperti alat penyemprot hama di sawa. Yang digunakan satu bahan kimia aktif, untuk memberantas serangga dan hama air. Otomats tidak mengeluarkan asap, karena tidak menggunakan alat fogging,” katanya.

Dinkes Kabupaten Bantul khawatir, terutama terhadap obat kimia yang digunakan. Dalam melakukan fogging, harus jelas obatnya, bahan aktifnya, dosis dan cara penyemprotannya harus sesuai aturan. (irwan)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS