Fasten Seatbelt

Loading

Oleh : Fauzi Aziz

Ilustrasi

Ilustrasi

DEMIKIAN bunyi sinyal yang selalu diingatkan oleh crew pesawat tatkala cuaca selama penerbangan mengalami gangguan. Ada baiknya sinyal semacam itu juga diberlakukan bagi pengendalian sistem perekonomian negeri ini manakala sistem perekonomian dunia mengalami gejolak. Besar atau kecil gejolak yang terjadi, semuanya harus diwaspadai, sehingga kalau goncangan itu benar-benar terjadi seluruh sistem pengendalian dan pengamanan perekonomian dapat difungsikan secara optimal dan tepat waktu untuk meminimalisir terjadinya kerugian.

Fasten seatbelt (pasang sabuk pengaman) dalam perekonomian, pemerintah pada umumnya menggunakan instrumen moneter dan fiskal, serta instrumen regulasi yang lain. Kepentingan nasional menjadi acuan utama dalam setiap tindakan yang diambil oleh pemerintah guna mencegah terjadinya kerugian nasional akibat dari terjadinya gejolak eksternal. Mengandalkan sistem moneter dan fiskal saja belum cukup sebagai instrumen sabuk pengaman. Kita memerlukan sabuk-sabuk pengaman yang lain, agar kalau terjadi gejolak besar daya tahan ekonomi nasional tidak mudah tergoyahkan.

Salah satu upaya yang dapat diinisiasi adalah melahirkan Rancangan Undang-undang Sistem Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial sebagaimana diamanatkan pasal 33 dan 34 UUD 1945. Melalui RUU ini banyak aspek yang secara substansial dapat dirumuskan untuk mengatur tentang apa dan bagaimana sistem perekonomian nasional dibangun untuk dapat merespon perkembangan zaman serta apa dan bagaimana sistem perekonomian yang dilahirkan dari produk undang-undang ini kemudian dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan sosial bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Dalam RUU, sistem perekonomian nasional dan kesejahteraan tersebut sebaiknya juga mengatur tentang berbagai instrumen sabuk pengaman yang dapat digunakan oleh pemerintah sewaktu ekonomi nasional mengalami gangguan baik yang bersifat internal maupun eksternal.

Semuanya ini dilakukan agar ekonomi nasional dan kepentingan nasional dapat terlindungi secara wajar. Indonesia yang dikaruniai sumber daya alam yang melimpah dan jumlah penduduk yang besar, secara ekonomi harus bisa mandiri dan memiliki daya tahan yang kuat dan kokoh. Membangun daya tahan perekonomian demi meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran adalah persoalan kedaulatan ekonomi dan sekaligus merupakan kedaulatan negara. Tidaklah salah kalau kemudian negara berkewajiban mengelolanya secara bertanggung jawab dan menciptakan rambu-rambu pengaman agar kekayaan yang dimiliki oleh bangsa ini tidak dijarah oleh kelompok kepentingan, baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

Dengan cara ini, tidak berarti kita menolak globalisasi, tapi mensiasati globalisasi demi kepentingan nasional harus dilakukan dan semua negara di dunia pasti melakukan hal yang sama dengan menggunakan pendekatan kebijakan dan strategi maupun dengan cara-cara yang lain. Dengan adanya RUU tentang sistem perekonomian dan kesejahte raan sosial, maka kebijakan ekonomi negara di bidang apapun, apakah di sektor makro maupun sektoral memiliki acuan yang sama dan dapat dihindarkan adanya penetapan kebijakan ekonomi yang bersifat a-nasional.

Perjanjian-perjanjian kerjasama di bidang investasi dan perdagangan tidak bisa dibuat berdasarkan pendekatan sudut pandang dari pembuat kebijakan yang bersangkutan, tetapi harus tunduk dan mengacu kepada aturan yang ditetapkan dalam UU sistem perekonomian dan kesejahteraan nasional. Urgensi lahirnya RUU ini sangat mendesak. Dan kalau hal ini tidak dikerjakan, maka kita bisa dianggap tidak melaksanakan perintah konstitusi. Sekarang saat yang tepat untuk melakukan langkah yang tepat untuk melahirkan RUU sistem perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial.

Selama UU ini tidak ada, maka kita akan terus berdebat tanpa henti tentang paltform sistem ekonomi nasional dan sistem katub pengaman yang dapat diberlakukan manakala ekonomi domestik mengalami tekanan dan gangguan. Dengan melahirkan RUU tentang sistem perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial berarti pula kita memilki norma, standar, kreteria dan pedoman yang jelas tentang sistem ekonomi sesuai amanat UUD 1945. Sebelum matahari terbit diufuk barat, maka peluang untuk membangun kemandirian ekonomi harus ditata ulang dari sekarang.

Tidak ada istilah terlambat untuk membuat kehidupan masyarakat menjadi lebih baik, lebih digdaya secara ekonomi, lebih bermartabat secara sosial dan ekonomi dan lebih mandiri secara ekonomi. Fasten seatbelt untuk berjaga-jaga, supaya kita tidak terlambat dalam mengantisipasi, menyiasati segala bentuk gangguan yang dapat mengacaukan sistem perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial. Sedia payung sebelum hujan.***

CATEGORIES

COMMENTS