Empat Meninggal, Lima Luka-luka dalam Kecelakaan di Tol Magetan-Ngawi

Loading

MAGETAN|, (tubasmedia.com|) – Kepolisian Resort Magetan menetapkan pengemudi bus Singaraja Putra, HRY (45) warga Way Halim Bandar Lampung sebagai tersangka atas terjadinya kecelakaan maut di tol Magetan-Ngawi Km 595 yang mengakibatkan 4 orang meninggal dan 5 lainnya mengalami luka-luka.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Magetan AKBP, Festo Ari Permana, SIK dalam jumpa pers yang digelar di halaman Mako Polres Magetan. Jumat, (08/01/2021).

Dijelaskan Festo, kecelakaan bus Singaraja Putra BE 7061 IU yang melayani rute Denpasar-Palembang terlibat kecelakaan dengan truk B 9975 BYZ pengangkut besi. Penyebab kecelakaan disebut karena pengemudi bus dalam kondisi mengantuk.

“Melalui olah TKP yang petugas lakukan kami menetapkan pengemudi bus sebagai tersangka,” ujarnya.

Festo menjelaskan kronologi penangkapan pengemudi bus Singaraja Putra bermula saat petugas tengah melakukan olah TKP dan menemukan barang bukti berupa hp yang tergeletak di dasbor bus. Selanjutnya petugas menghubungi salah satu nomor yang benar ternyata hp tersebut milik HRY pengemudi bus.

“Menurut informasi dari istri tersangka, HRY memiliki saudara di daerah Boyolali,” kata Festo.

Festo mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi dengan Polres Boyolali untuk melakukan penyelidikan di rumah saudara tersangka bernama Parmin yang berada wilayah Kecamatan Sawit, Boyolali.

“Akhirnya tersangka HRY berhasil kami ringkus saat bersembunyi di rumah saudaranya bernama Parmin di daerah Boyolali. Dan saat itu juga kami amankan,” terang Festo.

Atas perbuatannya, HRY dijerat pasal 310 ayat (4) UULAJ No.22 Tahun 2009 kecelakaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp.12.000.000 jo pasal 312 UULAJ No.22 Tahun 2009 tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas pada pihak kepolisian dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp. 75.000.000. (vha)

CATEGORIES
TAGS