Dugaan Korupsi PDAM Dilimpahkan ke Tipikor

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

GROBOGAN, (TubasMedia.Com) – Kejaksaan Negeri Purwodadi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi di PDAM dengan tersangka Abdurrahman Indragiri (45) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Selanjutnya, tersangka juga bakal dipindahkan dari Rutan Purwodadi ke LP Kedungpane, Semarang.

Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Purwodadi, Askari mengatakan, sebenarnya pekan lalu berkasnya sudah hampir selesai, tinggal meneliti lagi dakwaan-dakwaan yang digunakan untuk menjerat terdakwa. ’’Berkas sudah lengkap Jumat dilimpahkan ke Tipikor, biar proses sidang segera berjalan,’’ ujar Askari, baru-baru ini.

Terkait pemindahan Indragiri ke LP Kedungpane, Askari beralasan untuk mempermudah proses persidangan. Jika tersangka masih ditempatkan di Rutan Purwodadi, maka memakan waktu lebih lama untuk mengantar ke pengadilan. Hal yang sama juga diberlakukan bagi tersangka lainnya, yakni mantan Kadinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi (Disperindagtamben) Grobogan, Thohirin. Bedanya, meski berkas belum lengkap, Thohirin langsung dibawa ke Kedungpane.

Indra terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Indra dengan pasal berlapis. Dakwaan Primair Pasal 3 jo Pasal 18 dan subsidair Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Semasa masih menjabat, Indra dinilai telah menyelewengkan dana perusahaan daerah sebesar Rp 53 juta. Anggaran ABPD 2011 senilai Rp 1,2 miliar yang semestinya dibelanjakan barang polyacid chloride (PAC) dan aksesoris, tidak sesuai dengan realisasi. Saat dilakukan audit internal rutin tahunan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), Indra tidak bisa mempertanggungjawabkannya.

Saat ini, tersangka masih tercatat sebagai pegawai perusahaan pelat merah tersebut. Pertengahan tahun ini, ia dimutasi menjadi Staf Humas PDAM Gobogan. Sebelum dibawa ke Rutan, ia mengaku lelah dengan status tersangka. Ia ingin proses persidangan segera dimulai. ’’Saya capek dengan proses ini. Segera sidang, lebih baik. Kalau salah, ya tinggal jalani vonis. Kalau tidak salah, ya bebas,’’ungkapnya. (sofi)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS