Ditolak Pimpinan KPK, Pengacara Budi Gunawan Geram

Loading

tim-pengacara

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak bertemu dengan tim pengacara Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Tim pengacara Budi terpaksa balik kanan dari Gedung KPK, Jakarta setelah kedatangan mereka ditolak.

“Menurut KUHAP pasal 51 bahwa kami harus mendapatkan kejelasan (mengenai alat bukti). Ini fakta hukum, kenapa ditolak? maka jangan lagi dong panggil klien kita. Giliran kita hadir, ditolak,” kata pengacara Budi, Eggi Sudjana. Ia datang bersama dengan rekan satu timnya, Razman Arif Nasution, Budi Nugroho, dan Sekretaris Jenderal Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) Bob Hasan.

Menurut Eggi, tim pengacara Budi ingin mempertanyakan kepada KPK bukti-bukti penetapan kliennya sebagai tersangka. Ia pun mempertanyakan alasan KPK mengusut dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Budi pada kurun waktu 2003-2006. Pengacara juga menilai jika penetapan tersangka KPK telah merugikan Budi. Akibat ditetapkan sebagai tersangka, ajudan Megawati Soekarnoputri itu batal menjabat Kapolri.

“Akibat kerugian yang dialami klien kami karena ditetapkan sebagai tersangka, maka hak konstitusional yang dimiliki klien kami yang telah disetujui DPR melalui paripurna, yang diusulkan presiden Joko Widodo, maka tertunda ini adalah kerugian,” kata Budi Nugroho.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi. Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelantikan Budi ditunda meskipun dia lolos uji kelayakan dan kepatutan di DPR. (hadi)

CATEGORIES
TAGS