Disahkan, UU Pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota dan UU Pemda

Loading

images

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Presiden Joko Widodo, Rabu (18/3/2015), menandatangani pengesahan dua Undang-Undang (UU) terkait Pemerintahan Daerah, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah.

Kedua UU itu sebelumnya telah disetujui secara aklamasi dalam Rapat Paripurna DPR-RI, di Ruang Sidang Paripurna DPR-RI, Jakarta, pada Selasa (17/2), yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR-RI Fadli Zon.
Seperti dikutip dari laman Setkab, Kamis (26/3/2015) malam, Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 ditegaskan, Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dilaksanakan setiap lima tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemilihan diselenggarakan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan, demikian bunyi Pasal 5 Ayat (1) UU tersebut.

Menurut UU No. 8/2015, Warga Negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan di antaranya: a. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; b. Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, dan 25 tahun Calon Bupati dan Calon

Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota; c. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; dan d. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota.
“Peserta Pemilihan adalah pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon

Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik; dan/atau pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang,” bunyi Pasal 39 Ayat (a,b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 itu.

Dalam hal calon perseorangan mengundurkan diri dari pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau pasangan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon

Walikota dan Calon Wakil Walikota setelah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 20 miliar untuk pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, dan Rp 10 miliar untuk pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
UU ini juga menegaskan, pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan

Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2015 dari Januari sampai Juni 2016 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada Desember 2015.
Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta

Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada Juli sampai Desember 2016 dan yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2017 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada Februari 2017.
Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019 dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama pada Juni 2018.

Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2015 dilaksanakan pada tahun 2010. Sementara itu, pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2017 dilaksanakan tahun 2022, dan Pemungutan suara serentak dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil

Walikota hasil pemilihan 2018 dilaksanakan pada tahun 2023.
Pasal 201 Ayat (7) UU tersebut menegaskan, pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada tanggal dan bulan yang sama tahun 2027. (ril/ender)

CATEGORIES
TAGS