Dipecat dari Demokrat, Jhoni Allen Minta Ganti Rugi Rp 55,8 Miliar

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Jhoni Allen Marbun tak terima dipecat oleh Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dari keanggotaan PD dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam berkas gugatannya, Jhoni meminta AHY dkk membayar ganti rugi Rp 55,8 miliar.

Pengacara Jhoni Allen, Slamet, mengatakan kliennya mengalami kerugian materiil Rp 5,8 miliar. Sementara kerugian imateriil sebesar Rp 50 miliar.

“Jadi potensi kerugian materiilnya adalah gaji anggota DPR selama 60 bulan, kira-kira sekitar Rp 5,8 miliar. Sementara kerugian imateriil adalah kehormatan Pak Jhoni Allen yang direndahkan, hak politiknya dicabut yang nilainya sekitar Rp 50 miliar,” ujar Slamet seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).

Dilihat detikcom, dalam berkas gugatan, Jhoni meminta majelis hakim menyatakan tidak sah pemecatan tersebut. Surat pemecatan Jhoni Allen itu tertuang dalam nomor 01/SK/DKPD/II/2021 tertanggal 2 Februari 2021 tentang Rekomendasi Penjatuhan Sanksi Pemberhentian Tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara drh Jhonni Allen Marbun, MM.

“Menghukum tergugat I, II, dan tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 5,8 miliar dan ganti rugi imateriil Rp 50 miliar yang akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan,” tulis gugatan itu.(sabar)

CATEGORIES
TAGS