Dalami Dugaan Korupsi Alkes, KPK Panggil Uus Kusnadi

Loading

index

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas (Kadis) Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tangsel, Uus Kusnadi, Kamis (5/3). Hal itu menyusul upaya lembaga antirasuah mendalami pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2012 dengan tersangka Dadang Prijatna. ”Dia (Uus Kusnadi) akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitas saksi untuk tersangka DP (Dadang Prijatna),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Kasus ini sendiri tidak hanya menjerat Dadang Prijatna. Namun juga suami Wali Kota Tangsel, Airin Rachmy Diani, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Airin pun telah dipanggil KPK sebagai saksi penyidikan kasus itu. Secara keseluruhan, kasus ini menjerat tiga orang tersangka yaitu Dadang Prijatna, Tubagus Chaeri Wardhana dan Mamak Jamaksari. Dadang Prijatna terungkap dari PT. Mikindo Adiguna Perkasa (MAP). Adapun Mamak Jamaksari diketahui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek alkes Tangsel tersebut.

Dari informasi diperoleh, penyidikan kasus dugaan korupsi alkes kedokteran umum di RSUD Tangsel tahun anggaran 2012, didasari pengembangan yang dilakukan KPK pasca menggeledah dan menyita ruang kerja Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan di PT Bali Pasific Pragama yang berlokasi di Gedung The East Lantai 12 Mega Kuningan, Jakarta Selatan dan Serang, Banten. Selain kasus alkes Tangsel, Wawan sebelumnya juga ditetapkan tersangka kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten dan dugaan korupsi alkes Dinas Kesehatan Banten. (nisa)

CATEGORIES
TAGS