Cegah Penularan Corona, Prokes akan Diterapkan di Rest Area

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com)  – Pemerintah kembali melakukan pengetatan aktivitas masyarakat demi mencegah lonjakan kasus baru virus Corona menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Salah satunya mewajibkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 75%.

“Pengetatan masyarakat secara terukur meliputi WFH 75%,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resminya, Selasa (15/12/2020).

Meski begitu, Luhut menegaskan kebijakan ini bukanlah PSBB darurat, tapi hanyalah pengetatan terukur dan terkendali.

“Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal,” tegasnya.

Selain WFH 75%, pemerintah melarang perayaan tahun baru di seluruh wilayah Indonesia. Jam operasional mal, restoran, dan tempat hiburan pun diperketat lagi.

Tak lupa juga dengan pengetatan protokol kesehatan akan dilakukan di rest area dan tempat-tempat wisata.(sabar)

CATEGORIES
TAGS