Bupati Purworejo Berikan Dispensasi Pencatatan Kelahiran

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

PURWOREJO, (Tubas) – Untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat Purworejo yang belum melaporkan kelahirannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Bupati Purworejo memberikan dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran. Pelayanan pencatatan kelahiran tampa melalui penetapan pengadilan, diberlakukan hingga 31 Desember 2011 mendatang.

Dalam Surat Edaran (SE) Bupati Purworejo No. 474/4430 tertanggal 3-10-2011 disebutkan pemberian dispensasi pelayanan pencatatan kelahiran bagi anak yang lahir setelah undang-undang No. 23 tahun 2006. SE tersebut sebagai tindak lanjut Surat Menteri Dalam Negeri No. 472.11/3444/SJ tanggal 13 September 2011.

Sebelumnya dispensasi diberikan bagi anak yang lahir sebelum tahun 2006, saat ini semua kelahiran diberikan dispensasi 31 Desember 2011. Setelah itu, akan mengacu UU 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Berdasarkan waktu pelaporan, pencatatan kelahiran dibedakan menjadi dua yaitu tepat waktu dan terlambat. Tepat waktu, bila pelaporannya umur 0-60 hari kerja. Pelaporan terlambat dibedakan menjadi tiga kategori, yaitu umur 61 hari kerja hingga 1 tahun akan mendapat pelayanan akta setelah mendapat ijin dari Kepala Dinas.

Umur lebih satu tahun hingga lahir setelah diberlakukannya UU 23 tahun 2006 harus melalui penetapan pengadilan terlebih dahulu. Sedangkan bagi yang lahir sebelum 23/2006 diberlakukan, sudah diberikan dispensasi. (beni/ ahmad)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS