BK Diisi Non DPR; Marzuki: Itu Harapan Saya, Trymedia: Belum Saatnya

Loading

Laporan: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Wacana mengenai keanggotaan Badan Kehormatan (BK) DPR supaya direkrut dari kalangan independen dan bukan lagi dari anggota DPR, masih terus bergulir. Ketua DPR Marzuki Alie dan Jubir Partai Demokrat Ruhut Sitompul menyatakan setuju saja sementara Trimedya Panjaitan mengatakan belum saatnya BK DPR diisi orang-orang independen non anggota DPR.

Sebelumnya muncul ide kalau BK DPR sebaiknya diisi orang-orang non anggota DPR menjaga independensi agar segala putusan dan sanksi yang keluar dari BK DPR lebih murni dan lebih fair karena orang-orang yang duduk di BK tidak punya kepentingan di dalamnya, tidak seperti yang sekarang, orang-orang BK adalah anggota DPR yang punya tentunya kepentingan mutlak di dalam DPR sendiri.

Marzuki Alie berharap, pimpinan dan anggota BK DPR RI diisi oleh orang-orang independen. “Kalau BK DPR RI itu ada beberapa orang, harusnya ada dari pihak luar di luar DPR yang independen. Itu harapan saya. Kalau itu ada, maka penegakan kehormatan bisa lebih efektif,” kata Marzuki di Gedung MPR/DPR/DPD RI baru-baru ini.

Menurutnya, penegakan kehormatan di BK DPR RI tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan karena kadang-kadang ada deal di BK, ada partai ahli lobi, yang tidak akan pernah terungkap.

Salah satu contoh dikatakan, rendahnya tingkat kehadiran anggota DPR RI, baik pada rapat-rapat komisi dan juga rapat paripurna DPR RI dan hal ini sudah diminta BK DPR RI untuk mengumumkan kepada publik.

“Saya harapkan BK berani buka ke publik absensi anggota DPR RI sebab absensi ada yang bodong,” katanya. Dia juga sering mengimbau kepada BK DPR RI untuk melaksanakan tata tertib itu sebab anggota BK juga searing ikut absen.

“BK DPR RI bisa mengecek secara fisik apakah orang yang absen ada di ruangan itu. Pimpinan selalu diminta oleh masyarakat untuk berani membuka itu. Kalau saya berani, tapi kewenangan itu ada di BK. BK harus merespon keinginan publik,” tegas Marzuki.

Di tempat terpisah, Ketua DPP Partai Demokrat yang juga Juru Bicara Demokrat, Ruhut Sitompul mengungkapkan hal sebada dengan Marzuki. Menurutnya, kalau memang memungkinkan hal itu bisa saja dilakukan.

“Wacana ini kan sudah dibahas, tinggal menunggu bagaimana sikap teman-teman yang lain. Kalau saya sih sangat setuju kalau memang itu demi kebaikan bangsa dan negara,’ katanya kepada tubasmedia.com, di Jakarta. Kamis, (20/02/2014)

Kendati demikian, kesepakatan itu hingga saat ini belum mengkristal karena masing-masing pihak yang berkepentingan masih silang pendapat, ada yang pro dan kontra di kalangan pimpinan anggota dewan terhormat terhormat.

Ketua BK DPR, Trimedya Panjaitan, pembentukan keanggotaan BK dari kalangan non anggota DPR dan direkrut dari kalangan independen atau professional, saat ini belum waktunya.

Alasannya, DPR RI kini sudah menyusun pedoman untuk peningkatan kinerja kelembagaan di berdasarkan prinsip­prinsip, diantaranya transparansi, partisipasi dan akuntabilitas. “Kita sudah melakukan perbaikan di berbagai sisi agar DPR betul-betul melaksanakan hak dan kewajibannya demi masa depan yang lebih baik,” katanya kepada tubasmedia.com ketika dihubungi, Jumat (22/02/2014).

“Jadi saat ini belum saatnyalah pembentukan keanggotaan BK DPR dari luar DPR, pasalnya segala sesuatunya sudah disusun untuk memandu kinerjanya yang menjadi pedoman DPR RI,” jelasnya menambahkan, DPR RI juga dapat meminta masukan dari berbagai pihak sebagai wujud partisipasinya dalam memperkuat kelembagaan DPR RI.

Salah satu yang dilakukan untuk peningkatan disiplin, siapa saja anggota DPR yang absen 4 kali berturut-turt dalam persidangan, mereka akan dikenakan sanksi yang cukup keras dengan memecat sebagai anggota DPR. Sejak perbaikan di berbagai sisi menurut Trimedya, hingga saat ini masing-masing anggota DPR sudah bekerja dengan baik.

Usul BK agar anggota dewan yang bolos lebih dari 25 persen jumlah kehadiran supaya dipecat telah dilaksanakan dan sejak itu diberlakukan, kehadiran para anggota cukup signifikan. “Tidak boleh lebih dari 25 persen, jadi bukan berturut-turutnya. Jadi kalau satu masa sidang ada 4 kali Paripurna, jadi boleh tidak hadir 25 persennya. Kalau lebih dari itu bisa diberhentikan,” jelasnya.

Politisi PDIP ini mengakui aturan absensi anggota dewan yang berlaku saat ini walaupun banyak dimanipulasi, namun atas komunikasi yang baik dengan para pimpinam fraksi, akhirnya masalah disiplin di DPR mulai berjalan dengan baik.

Menyangkut tidak kuorumya sidang baru-baru ini, Trimedya menjelaskan, hal itu harus dimaklumi karena situasinya sekarang ini adalah tahun politik menjelang pemilu. “Yah tahun ini kan pelaksanaan pesta demokrasi, mereka kan sibuk menemui konstituennya,” katanya.

Menurutnya, semua keanggotaan di BK DPR telah berupaya sebaik mungkin walaupun banyak sesama mereka kurang menyetujui kebijakan-kebijkan menyangkut perbaikan kinerja dan tanggung jawab para anggota DPR.

Sebab menurutnya, apabila semua pihak sama-sama mau melaksanakan atauran yang ada di DPR menyangkut kinerja dan lain-lain, tidak perlu anggota BK DPR dari luar. Sebab menurutnya, bukan itu jaminan unutk meningkatkan atau pencitraan para anggota DPR.

“Yang penting itu adalah masalah hati nurani untuk membangun bersama-sama bangsa dan Negara ini,” paparnya.

Tentang kehadiran, Marzuki juga menyesalkan penyataan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Guruh Soekarnoputra yang menyebutkan bahwa saat ini kehadiran tak perlu, bisa diwakilkan melalui teknologi informasi (IT).

“Ini kan demokrasi, ini sah-sah saja. Orang bisa lihat, jarang masuk, terus nyeletuk, minta koreksi. Masuk dulu lah. Kalau lewat IT itu kira-kira perlu gak,” ungkap Marzuki.

Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Jakarta, Fadjroel Rachman mengusulkan perlu dibentuk Dewan Kehormatan (DK) bagi DPR karena BK yang ada tidak berjalan dengan baik.
Menurutnya, kasus hukum yang melibatkan anggota dewan tidak pernah tuntas dan kejelasan statusnya justru dipertanyakan di tangan BK.

Contohnya Misbakhun, Dudhie Makmun Murod, Panda Nababan, Arsyad Sanusi, Amrun Daulay yang masih mendapat gaji walaupun tersangkut kasus korupsi. “BK pada akhirnya menjadi institusi yang menjadi persoalan sendiri. BK lama kelamaan kehilangan kehormatan,” katanya. Padahal, lanjutnya, BK bisa memanfaatkan kesempatan kasus Nazaruddin sebagai momentum bersih-bersih anggota DPR yang bermasalah. “Bukan Nazaruddin saja, tapi semua,” tegasnya.

Dijelaskan, keanggotaan DK, nantinya berasal dari orang-orang di luar DPR, bukan terlibat dalam parpol tertentu, bukan dari kalangan pengusaha dan tidak membawa kepentingan apapun. “Usulan membentuk DK itu layak dipikirkan,” katanya. (ben)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS