Bisnis Narkoba-Under Ground Economy
Oleh: Fauzi Aziz
TIADA hentinya negeri ini didera kasus bisnis narkoba dengan segala implikasinya. Upaya pencegahan dan penindakannya dengan segala kelebihan dan kekurangannya sudah banyak dilakukan. Tapi fakta berbicara lain. Volume dan nilai bisnis barang haram itu bukan surut, melainkan semakin subur.
Uang yang berputar pasti besar, mencapai triliunan rupiah per bulannya. Angka resminya nyaris tidak terekam. Bisnis narkoba bisa disebut bagian dari kegiatan underground economy seperti juga kegiatan penyelundupan. Bergerak illegal lebih banyak beroperasi di bawah permukaan, menghalalkan segala cara dan strategi operasinya bak jaringan sarang laba-laba.
Supply demand-nya nyaris bergerak tanpa batas dan dinamis. Narkoba bisa kita anggap sebagai senjata pemusnah masal. Sebagai underground economy pasti ada yang menggerakkan dan banyak pihak yang berkepentingan dan mereka hadir pada pusaran arus yang bersifat global.
Melakukan aksi profit taking yang sangat bersifat destruktif dan menempatkan posisinya pada penderitaan yang tidak berperikemanusiaan para korbannya, kecuali untung dan untung besar. Arus kuatnya bisa masuk dan merusak kalangan elit sampai masyarakat biasa dalam berbagai tingkatan dan profesi.
Nilai bisnis migas, sawit dan batubara perputarannya barangkali kalah dengan perputaran uang dalam bisnis narkoba. Bisnis narkoba sebagai bagian dari underground economy sangat berbahaya karena bisa merusak generasi dan peradaban. Negara atas nama bangsa harus berani menyatakan “darurat narkoba” dengan status siaga-1 karena telah banyak menelan korban.
Perang ekonomi dengan menggunakan senjata pamungkas “bisnis narkoba” rupanya sudah begitu masif dioperasikan oleh tangan-tangan yang tidak kelihatan (invisible hand) di seluruh dunia. Ini bukan hasil penelitian, tapi pernyataan ini harus disampaikan agar kita semua sadar dan tidak bersikap masa bodoh bahwa bisnis narkoba harus dilawan karena sangat destruktif dan bisa menjadi pemusnah sebuah peradaban.
Negara ini menghadapi ilegal logging,ilegal fishin. Impor barang ilegal saja nyaris kedodoran menanganinya. Apalagi menangani bisnis narkoba. Semua yang disebut barusan adalah bagian dari underground economy. Apakah KKN bisa dikategorikan sebagai kegiatan underground economy, opini ini ingin mengatakan ya, karena KKN dilakukan under table, penuh dengan suasana bisik-bisik, melanggar etika moral dan hukum,yang akhirnya bisa disebut sebagai tindakan ilegal.
Bahkan karena KKN yang terjadi di negara manapun selalu berada pada arus kekuasaan, maka yang ilegalpun bisa diubahnya menjadi legal. Sudah waktunya kita bersikap sama terhadap bisnis narkoba yang ilegal dan bersifat merusak. Demikian pula terhadap kegiatan bisnis lainnya yang bersifat ilegal, termasuk KKN.
Semuanya destruktif bagi kepentingan bangsa dan negara. Hukum harus ditegakkan karena taruhannya merusak generasi dan menghancurkan peradaban. Memerangi bisnis narkoba tidak bisa menggunakan bedil, tank, pesawat tempur yang paling canggih. Memerangi bisnis narkoba hanya bisa diatasi dengan penegakan hukum, pemerintahan yang bersih dan pendidikan tanpa henti, di rumah di sekolah dll. ***