Berkas Perkara Novel masih Dikaji Penyidik Kejagung

Loading

n28Ye7N81u

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah mengirim berkas kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Membenarkan pelimpahan berkas perkara yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri tersebut, Jaksa Agung HM Prasetyo langsung menjelaskan bahwa berkas tersebut akan segera diteliti oleh tim Jaksa untuk kesimpulan.

“Apabila belum lengkap , berkas akan kita kembalikan lagi ke penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk disempurnakan. Setelah itu kita baru bersikap. Yang pasti kita tangani dengan objektif, profesional dan proporsional,” tuturnya.

Masalah kasus, Novel ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polri dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri burung walet saat dirinya menjabat Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bengkulu pada tahun 2004 silam.

Sebelas tahun berselang, kasus tersebut kembali diangkat ke permukaan hingga beberapa pekan lalu, Novel sempat ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kota Depok, Jawa Barat sebelum sesaat kiemudian akhirnya Polri menangguhkan penahanannya.

Penangguhan penahanan Novel atas jaminan lima komisioner pimpinan KPK. Masalah penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri itu dirasakan sebagai tindakan berlebihan, Novel saat ini telah mengajukan gugatan Pra-Peradilan ke PN Jakarta Selatan.

Novel menutut ganti rugi hanya seribu rupiah. Kemudian Novel juga menuntut agar Polri meminta maaf kepada Novel dan keluarganya.

Permintaan maaf itu harus disiarkan melalui tulisan di Baleno yang dipajangkan di seluruh kantor polisi agar masyarakat dapat membacanya secara terbuka. (marto tobing)

CATEGORIES
TAGS