Balai Kemenperin Cegah Pencemaran Air dan Udara Sektor Industri

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com)  – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus menggaungkan percepatan transformasi digital sektor industri manufaktur di tanah air. Hal ini sejalan dengan pencapaian pada program Making Indonesia 4.0.

“Pemanfaatan teknologi industri 4.0 merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan sektor industri manufaktur yang mandiri, berdaulat, maju, dan berdaya saing,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (26/9)

Oleh karenanya, dengan adanya keunggulan Indonesia pada kuatnya faktor permintaan, kelembagaan, serta perdagangan dan investasi global yang baik, kebijakan ini perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya pada seluruh lini pemangku kepentingan.

Dalam rangka mendukung kebijakan tersebut, seluruh satuan kerja di lingkungan Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin terus aktif sesuai fungsinya dalam melakukan optimalisasi teknologi digital guna membantu kebutuhan sektor industri terhadap perkembangan revolusi industri 4.0.

“Melalui optimalisasi teknologi, satker BSKJI secara langsung turut berpartisipasi dalam mendukung implementasi program Making Indonesia 4.0,” tutur Kepala BSKJI Kemenperin, Doddy Rahadi.

Salah satu implementasinya, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang telah menciptakan sistem monitoring kualitas udara maupun air limbah industri yang terintegrasi dengan sistem informasi digital. Inovasi ini dinamakan Adaptive Monitoring System (AiMS).

AiMS merupakan produk buatan dalam negeri sebagai sistem mitigasi pencemaran air maupun udara dan diharapkan mampu mendukung industri dalam penerapan industri hijau, serta mendukung program substitusi impor untuk produk sejenis.

AiMS telah dimanfaatkan dalam pengambilan sampel udara pada industri serta dapat melakukan pemantauan kualitas udara secara aktif kontinyu, dan menjadi jawaban untuk pemenuhan regulasi PP No. 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” papar Doddy.

AiMS water quality monitoring juga dapat diterapkan untuk memenuhi regulasi yang wajib diikuti pada pengolahan air limbah sesuai  Permen LHK No. 80 Tahun 2019 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan.

Lebih lanjut, Doody menyampaikan bahwa adanya AiMS Indoor Air Quality dan AiMS Ambient Air Quality dapat memudahkan laboratorium lingkungan dalam kewajibannya memantau suhu dan kelembaban sesuai regulasi Permen LHK No. P.23/2020 tentang Laboratorium Lingkungan. “Pemantauan dapat dilakukan secara realtime dan mengurangi human error sehingga dapat dilakukan evaluasi setiap saat,” imbuhnya.(sabar)

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS