Airlangga, Risma, Muhadjir dan Sri Mulyani Wajib Hadir di Sidang Sengketa Pilpres

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com)–  Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan memanggil empat menteri guna memberikan keterangan di sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Keempat menteri tersebut adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendiy, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Keempat pembantu Presiden Jokowi itu dijadwalkan hadir di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat pada Jumat 5 April 2024.

Selain itu MK juga memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga untuk memberikan keterangan terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menyatakan pemanggilan empat menteri dan DKPP sudah disampaikan secara sah oleh MK. Sehingga tidak alasan bagi pihak-pihak tersebut tidak hadir.

“Akan disampaikan pemanggilan oleh MK secara sah dan patut, sehingga tentunya hadir,” katanya.

Saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin 1 April 2024, Enny menjelaskan empat menteri itu dipanggil dalam sidang sengketa Pilpres 2024 sebagaimana dalil-dalih para pemohon, bukti-bukti yang diajukan, jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Maka yang perlu untuk didalami lebih lanjut empat pihak tersebut,” ujar Enny.

Keterangan serupa disampaikan Ketua MK Suhartoyo yang mengatakan keterangan empat menteri dan DKPP diperlukan selama persidangan. Suhartoyo menambahkan pemanggilan anggota kabinet sudah melalui pembahasan para hakim.

“Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi,” katanya.

Saat berbicara Senin 1 April 2024, Suhartoyo menegaskan pemanggilan Airlangga, Muhadjir, Sri Mulyani dan Risma bukan berarti Majelis Hakim berpihak kepada pemohon, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Suhartoyo memastikan hal itu semata-mata karena keterangan keempat menteri tersebut dianggap penting oleh Majelis Hakim.

“Jadi lima yang dikategorikan penting didengar oleh mahkamah ini bukan berarti mahkamah mengakomodir permohonan pemohon 1 maupun 2. Pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5,” ujar Suhartoyo.

Hanya Majelis Hakim Yang Bertanya

Dalam kesempatan berbeda, Suhartoyo mengatakan para menteri hadir bukan sebagai saksi atau ahli. Sehingga tidak boleh ada yang bertanya kepada mereka, kecuali Majelis Hakim.

“Mahkamah yang memerlukan sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang membutuhkan adalah Mahkamah,” ucap Suhartoyo, Kamis 28 Maret 2024.

Sebelumnya Tim hukum Anies-Muhaimin meminta Majelis Hakim MK menghadirkan Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi. Kuasa hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir berharap MK membantu mengurus pemanggilan para menteri.

“Kami sudah mengajukan permohonan bagi majelis hakim untuk membantu menghadirkan Menteri Keuangan RI, Menteri Sosial RI, Menteri Perdagangan RI, Menko Perekonomian RI guna didengar keterangannya dalam persidangan ini, Yang Mulia,” kata Ari dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024.

Permintaan serupa disampaikan Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis yang menilai kehadiran Sri Mulyani dan Risma bisa membantu mengungkap hal-hal yang terkait dengan bantuan sosial dan lainnya.

 

“Kami banyak sekali mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan bansos, kebijakan fiskal dan lain-lain. Kami juga ingin ajukan permohonan yang sama,” ungkap Todung. (sabar)

CATEGORIES
TAGS