Ada Apa, Pollycarpus Diberi PB ?
JAKARTA, (tubasmedia.com) – Komisi III DPR akan meminta penjelasan kepada pemerintah soal pembebasan bersyarat (PB) Pollycarpus Budihari Priyanto pada Jumat (28/11) dalam kasus pembunuhan terhadap aktivis Hak Azasi manusia (HAM) Munir Said Thalib. Ada apa ?
Wakil Ketua Komisi III Benny Kabur Harman mengatakan penjelasan tersebut untuk menggali alasan pemerintah membebaskan Pollycarpus yang belum selesai masa tahanannya.
“Kita meminta keterangan pemerintah, memanggil pemerintah. Alangkah baiknya pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik, alasan-alasannya apa,” katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/12)
Politikus Partai Demokrat itu mengkhawatirkan mekanisme peninjauan kembali yang ditempuh Pollycarpus juga akan diikuti terpidana lain. Ujungnya, terpidana kasus-kasus lain seperti korupsi maupun narkoba akan meminta fasilitas pembebasan bersyarat dari pemerintah.
“Jelas kebijakan memberikan PB kepada pembunuh Munir adalah sebuah pengkhianatan terhadap rasa keadilan masyarakat, rasa keadilan publik. Tidak ada lagi sensitivitas keadilan, hilang ditelan masa,” ujarnya.
Benny memastikan Komisi III sudah berulang kali meminta penjelasan Kejaksaan Agung maupun Komnas HAM soal penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lalu. Termasuk juga pembunuhan Munir di pesawat Garuda Indonesia dalam penerbangan ke Belanda tahun 2004 silam.
“Pemerintahan yang lalu telah mencoba melakukan ini. Dan kita minta pemerintahan Jokowi melanjutkan untuk menyelesaikan secara tuntas problem HAM masa lalu ini,” harapnya. (nisa)