46 Minimarket Menolak Tunjukkan Surat Izin

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

JAKARTA, (Tubas) – Di Kecamatan Jatinegara misalnya, dari 46 minimarket di wilayah itu seluruhnya keberatan menunjukkan surat izin. Padahal, pendataan dan pemeriksaan minimarket ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.

Kasie Perekonomian Kecamatan Jatinegara, Febrimoonjaya, mengatakan, pengelola yang tidak bersedia menunjukkan surat-surat perizinan beralasan hanya sebagai pelaksana atau pekerja saja sehingga tidak mengetahui soal perizinan. Karena surat-surat tersebut seluruhnya ada di kantor pusat masing-masing minimarket.

“Seluruh pengelola minimarket tidak ada yang kooperatif. Ketika diminta menunjukkan surat izinnya, mereka malah menyuruh kita untuk menghubungi kantor pusat atau kantor legal mereka,” kata Febrimoonjaya, Selasa pekan silam.

Febri mengaku sempat memberikan peringatan pada pengelola minimarket tersebut dan meminta segera mengirimkan fotokopi atau salinan perizinan usaha mereka. Namun, tak satupun dari pengelola yang mengirim fotokopi perizinannya.

Camat Jatinegara, Muchtar, mengungkapkan, minimarket yang menolak diperiksa izinnya, diantaranya Alfamart, Indomart, Hypermart dan Hero. “Tugas kami di lapangan hanyalah mendata dan memeriksa perizinan seluruh minimarket yang ada. Mengenai sanksi, itu wewenang walikota dan gubernur,” ujarnya. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS