Yusril: “Ente Jual Ane Beli”

Loading

high_an2012080911

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kuasa Hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra mengkritisi pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly bahwa putusan sela Pengadilan Tat Usaha Negara Jakarta tidak membatalkan Surat Keputusan yang mengesahkan kepengurusan partai beringin kubu Agung Laksono.

“Yasonna benar putusan sela PTUN tidak membatalkan SK yang dibuatnya, tapi hanya menunda berlakunya SK tersebut. Yasonna benar penundaan itu menyebabkan Agung cs tidak bisa mengambil kebijakan dan keputusan partai. Yasonna benar dengan penundaan itu agung tidak bisa mengambil kebijakan dan keputusan atas nama Partai Golkar,” kata Yusril dalam pesan singkat di Jakarta, Senin (6/4/2015).

Dia pun mengingatkan Agung Laksono cs hendaknya mematuhi putusan sela PTUN Jakarta yang berisi berlakunya SK Menkumham tersebut. Menurut Yusril, Komisi Pemilihan Umum juga tidak memiliki alasan bahwa kubu Munas Jakarta yang berwenang mengambil keputusan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah mendatang.

“Yasonna mau bertarung melawan kami di pengadilan, kami jawab ente jual, ane beli. Kepada semua pihak, saya mengajak marilah kita fair, jangan biasakan plintir-plintir sesuatu sehingga membuat hal yang sudah jelas menjadi enggak jelas,” jelasnya.

Dia menilai putusan sela PTUN Jakarta itu sudah jelas maknanya. Putusan hukum harus ditafsir hukum juga, bukan politik.

“Hukum itu ada ilmunya, namanya ilmu hukum. Jangan menafsirkan hukum ikuti logika orang awam yang tidak paham hukum. Pahami putusan hukum itu dengan ilmu hukum, jangan pakai ilmu plintir. Ilmu plintir ini isinya hanya legitimasi kepentingan sendiri-sendiri,” pungkasnya. (nisa)

CATEGORIES
TAGS