Wartawan Dilarang Meliput Sidang

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

CIAMIS, (Tubas) – Kasus dugaan penggelapan yang melibatkan Heri Setiawan alias Gewie bin Bahtiar, anggota LSM Jaring Nurani Rakyat (JANUR)/ Buah Batu Club (BBC) sekaligus pengusaha counter HP dengan seorang jaksa penuntut umum, Billy,SH yang sekarang bertugas di Kejaksaan Negeri Tasikmalaya terus bergulir.

Kasus tersebut mendapat simpati dan dukungan dari LSM JANUR, BADAR, LPKSM, FKKPI, KBPP, KPTHR, CCG, CGM dan GEMPUR. Yang tergabung dalam Forum Ciamis Bersatu (FCB) berbondong-bondong menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Ciamis, Selasa (17/10) dimana dalam sidang tersebut, agendanya pembacaan dakwaan terhadap Gewie atas kasus tersebut.

Karena ada permintaan dari kuasa hukum terdakwa untuk penundaan sidang maka Pengadilan Negeri menunda sidang dengan agenda eksepsi/ tangkisan atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelecehan

Sebelum sidang dimulai terjadi kekisruhan dimana hakim Vici yang memimpin jalannya sidang melarang beberapa media yang meliput sidang tersebut dan diwajibkan koordinasi dengan humas Pengadilan Negeri tersebut.

Hal tersebut mengundang keheranan dari kalangan Pers yang meliput serta LSM dan Ormas yang menyaksikan sidang tersebut. Ketika dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri Ciamis, Rudianto mengatakan, bahwa hal tersebut merupakan kebijakan Ketua PN.

Ditanya salah satu rekan pers dari perwakilan Kontras Tasikmalaya, Dwi, seputar draft Undang-Undang tentang ijin publikasi dan peliputan , Rudianto tidak bisa menjelaskan. ‘’Yang jelas ini merupakan kebijakan dari pimpinan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban jalannya persidangan,’’ pungkasnya. (mamay)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS